Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pelaku pembobol Bank Danamon di Meulaboh, Kabupoaten Aceh Barat, membawa kabur server CCTV untuk menghilangkan jejak dalam aksiya yang bertepatan pada Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat.

"Selain membawa kabur uang tunai, mereka juga mengambil penyimpanan rekaman CCTV untuk menghilangka jejak, dan motifnya belum kita ketahui," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rifai di Meulaboh, Sabtu.

Dalam aksi pembobolan ruang khasanah pada Kantor Cabang Pembantu Bank Danamon Meulaboh ini pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp882 juta dari tiga peti dalam ruang tersebut pada Jum'at (1/5) petang.

Pelakunya adalah Ade Saputra (27) berprofesi sebagai security dan Hijrah (25) draiver yang merupakan karyawan bertugas saat kejadian, kedua pelaku bersama barang bukti tertangkap di perbatasan Provinsi Aceh-Sumut.

Sementara itu Area Manager Aceh Bank Danamon T Muhammad Irvan mengatakan, dirinya tidak menduga karyawanya yang selama ini berkelakuan baik melakukan kejahatan tersebut.

"Uang yang tersedia di KCP Bank Danamon Meulaboh Rp4,2 miliar tapi yang berhasil diambil cuma sekitar Rp882 juta dan pelakunya adalah karyawan kita sendiri sudah ditangkap," jelasnya.

Di lain sisi koordinator penyedia jasa tenaga kerja pengamanan barat selatan Aceh (barsela) Ridwan AD menyatakan sangat prihatin adanya kejadian demikian karena dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada perusahaan penyedia jasa.

"Sistem rekrutmen pada perbankan itu perlu dipertanyakan. Kejadian ini harus jadi bahan pembelajaran bagi semua bank lain agar lebih selektif terutama sekali adalah dalam penempatan jasa pengamanan," kata Ridwan yang juga pimpinan penyedia jasa salah satu bank pemerintah dikawasan itu.

Ridwan menyatakan, perusahaan dipimpinnya memiliki pekerja mencapai 200 orang dalam dua kabupaten setempat, paska kejadian tersebut sudah menyampaikan kepada pekerjanya untuk berhati-hati.

Dia juga mempertanyakan menyangkut ketersediaan dana nasabah pada Kantor Cabang Pembantu Bank Danamon Meulaboh mencapai Rp4,2 miliar, secara aturan dana sebesar itu tidak dibenarkan mengendap pada standar cabang pembantu tanpa ada pengawalan pihak keamanan.

Setiap tenaga otsourching melalui perusahaan resmi terdaftar pada Polda Aceh dibuktikan juga dengan sertifikasi keahlian sehingga baru bisa dipekerjakan pada perusahaan swasta sebagai tenaga pengamanan.

"Terkadang itulah pengusaha didaerah kita sudah lupa dengan aturan, kita meminta polisi untuk mengusut tuntas terutama terhadap pendor atau penyedia jasa apakah legalitasnya sudah terpenuhi," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015