Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung akselerasi Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional yang sempat terdampak pandemi COVID-19.

Dukungan tersebut disampaikan dalam seminar nasional yang berlangsung baik secara luring maupun daring yang dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa. 

Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan seminar dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika 2021, itu adalah momentum dalam menyinergikan dan mengoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. 

Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Menteri mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional.

Peran tersebut dilakukan melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan. 

Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek. Sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor. 

Guna mempertajam mainstreaming bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis, kata Yasonna H Laoly.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang hadir sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. 

"Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar," kata Wakil Presiden.

Wakil Presiden menegaskan konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat diaplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan. 

 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021