Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai kontrak Rp42,9 miliar.
"Saya minta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil, sehingga status hukumnya menjadi jelas," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Kamis.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan tender proyek pembangunan jembatan tersebut dimenangkan PT Sumber Cipta Yoenanda dengan nilai kontrak Rp42,9 miliar tahun anggaran 2019.
Perusahaan pemenang lelang beralamat Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Penyelidikan proyek tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal 19 Januari 2021.
Nazaruddin yang akrab dipanggil Dek Gam mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh harus terbuka, sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
"Penanganannya jangan digantung. Informasi yang saya terima, sejumlah pihak sudah dipanggil. Akan tetapi sampai sekarang saya tidak tahu sudah sejauh mana kasus itu berjalan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, Nazaruddin Dek Gam meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf untuk segera menetapkan tersangka apabila bukti dalam kasus tersebut sudah mencukupi.
"Saya rasa sudah sangat cukup alat bukti kasus ini. Saya mengawal terus kasus ini. Apalagi sejumlah LSM sudah menyampaikan sejumlah laporan kepada saya soal kasus ini," kata Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf selama ini. Apalagi, sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan di Aceh naik ke tahap penyidikan.
"Selesaikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kilangan. Bukti-bukti temuan kasus ini juga sudah ada sama saya, tinggal saya sampaikan ke Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III nanti," kata Nazaruddin Dek Gam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Saya minta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kilangan di Aceh Singkil, sehingga status hukumnya menjadi jelas," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Kamis.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan tender proyek pembangunan jembatan tersebut dimenangkan PT Sumber Cipta Yoenanda dengan nilai kontrak Rp42,9 miliar tahun anggaran 2019.
Perusahaan pemenang lelang beralamat Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Penyelidikan proyek tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal 19 Januari 2021.
Nazaruddin yang akrab dipanggil Dek Gam mengatakan Kejaksaan Tinggi Aceh harus terbuka, sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
"Penanganannya jangan digantung. Informasi yang saya terima, sejumlah pihak sudah dipanggil. Akan tetapi sampai sekarang saya tidak tahu sudah sejauh mana kasus itu berjalan," kata Nazaruddin Dek Gam.
Selain itu, Nazaruddin Dek Gam meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf untuk segera menetapkan tersangka apabila bukti dalam kasus tersebut sudah mencukupi.
"Saya rasa sudah sangat cukup alat bukti kasus ini. Saya mengawal terus kasus ini. Apalagi sejumlah LSM sudah menyampaikan sejumlah laporan kepada saya soal kasus ini," kata Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin Dek Gam juga mengapresiasi kerja-kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf selama ini. Apalagi, sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan di Aceh naik ke tahap penyidikan.
"Selesaikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kilangan. Bukti-bukti temuan kasus ini juga sudah ada sama saya, tinggal saya sampaikan ke Jaksa Agung dalam rapat kerja Komisi III nanti," kata Nazaruddin Dek Gam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021