Sejumlah pensiunan karyawan PTPN-I mengeluh ke anggota DPR Aceh Asrizal Asnawi terkait santunan hari tua (SHT) mereka yang belum sepenuhnya dilunasi oleh PTPN-I.

"Iya, tadi ada sekitar lima orang perwakilan yang menyampaikan hajat mereka terkait SHT yang belum dilunasi perusahaan," kata Asrizal Asnawi, di Banda Aceh, Jumat.

Para pensiun tersebut tergabung dalam Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (FKPKPN) Aceh, mereka datang mewakili seribu lebih pensiunan lainnya.

Kata Asrizal, perwakilan FKPKN Aceh tersebut mengaku belum menerima utuh pembayaran SHT untuk pensiunan yang jumlahnya mencapai 1.200 orang lebih. 

Asrizal mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan para pensiunan itu kepada dirinya, total SHT yang harus dibayarkan oleh PTPN I itu sekitar Rp125 miliar lebih. Kondisi ini sudah berlangsung sejak 2013-2021. 

"Ada yang dibayarkan perusahaan kepada para pensiunan ini, tapi persentasenya masih kecil, sekitar 15 hingga 35 persen," ujarnya. 

Asrizal menyampaikan, menurut perwakilan pensiunan tersebut hal ini terjadi akibat ketidakstabilan keuangan perusahaan perkebunan sawit milik pemerintah itu, sehingga SHT mereka tersendat dan bahkan belum terlunasi sebagaimana mestinya.


"Dari keterangan pensiunan PTPN ini, ada juga yang sekarang di antara mereka sudah meninggal dunia tapi belum menikmati SHT yang semestinya didapatkan setelah mengabdi," kata Ketua PAN Aceh Tamiang itu.

Karena persoalan ini, Asrizal meminta Direksi PTPN-I segera mencari solusi konkrit menyelesaikan pembayaran SHT kepada pensiunan karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.

"Pak Direktur Utama dan jajarannya, tolong ini menjadi atensi serius. Bukan hanya soal hutang perusahaan kepada pensiunan, melainkan sisi kemanusiaan atas dasar hak-hak pensiunan untuk menopang hidup di masa tua," ujarnya.

Saat ini, lanjut Asrizal, berdasarkan Informasi yang diterima, PTPN-I sedang berada pada posisi keuangan yang baik. Di mana pada September 2021 perusahaan ini sudah mencatatkan keuntungan senilai Rp80 miliar lebih. Ditambah adanya pendapatan dari ganti rugi HGU pembebasan jalan Tol di Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur, diperkirakan sekitar Rp100 miliar.

"Dengan kondisi ini hendaknya Direksi PTPN bisa memperhatikan niat baiknya dalam menyelesaikan pembayaran SHT. Jika tidak pada saat alami keuntungan, kapan lagi mau membayar sisa SHT tersebut," demikian Asrizal.

Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN-I Aceh Syaifullah membantah pernyataan tersebut, kata dia perusahaan sampai dengan hari ini masih memberikan SHT terhadap kepada para pensiunan dengan sistem cicilan. 

"SHT itu semua diberikan dengan cicilan, dan ini masih berlanjut, kalau untuk karyawan tiga sampai empat juta, dan staf enam juta per bulan, itu mereka yang sudah pensiun," kata Syaifullah.

Syaifullah menegaskan bahwa santunan secara cicilan tersebut terus diberikan sampai lunas, namun untuk total keseluruhan yang didapatkan itu juga berbeda-beda setiap orang, ada perhitungannya masing-masing.

"Santunan itu masih dicicil, tidak benar tidak dicicil, kecuali memang sudah habis, ya tidak dicicil lagi," ujar Syaifullah.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021