Gubernur Sumatera Selatan mengimbau setiap kepala daerah (Bupati-Walikota) untuk tidak terlibat dalam urusan tindak pidana apapun.

"Saya tidak bilang hati-hati, tapi hindari lah. Karena kalau hati-hati masih bisa dilakukan. Makanya saya minta hindari hal-hal yang mengarah ke tindak pidana untuk tidak dilakukan," kata dia di Palembang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi maraknya kepala daerah di Sumatera Selatan berurusan dengan masalah hukum, terakhir Jumat (15/10), Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, dalam kasus operasi tangkap tangan KPK yang menjerat beberapa pejabat di Sumatera Selatan sudah beberapa kali terjadi, maka kondisi ini perlu diwaspadai kepala daerah lainnya untuk tidak sekali-kali mencoba melakukan tindak pidana serupa.

"Terkait OTT di Muba aku belum bisa beri apapun, belum dapat pemberitahuan resmi. Baru lihat berita running text,” ujarnya.

Meskipun demikian ia menegaskan bila informasi tangkap tangan itu sudah ada keterangin resmi dan yang tertangkap adalah pejabat daerah, maka seluruh tanggung jawab akan diambil alih agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Maksudnya itu kepala daerahnya, namun secara resmi aku belum dapat info,”tandasnya.

Sebelumnya KPK melakukan gelar operasi tangkap tangan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK diduga telah mengamankan sekitar enam orang diantaranya Bupati dan legislatif ataupun ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) Musi Banyuasin.

"Menanggapi pertanyaan rekan media terkait kegiatan tangkap tangan KPK di Sumatera Selatan, kami sampaikan bahwa benar, Jumat (15/10), tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurutnya saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (15/10) pukul 22.15 WIB.

Di sana tim KPK yang mengendarai mobil minibus merek Inova berwarna hitam metalik bernomor polisi Palembang itu, melakukan penggeledahan di ruangan Bidang SDA dan Pengairan, Bidang Perencanaan, Bidang Preservasi dan ruang Kepala Dinas PUPR dan ruangan Bidang Jembatan dan Jalan.

Sekaligus juga kantor induk yang berada berada bersebelahan dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Jalan Kolonel Wahid Udin, Kota Sekayu, juga didatangi tim KPK.

Mereka melakukan penyegelan kantor tersebut dengan lakban bertuliskan "dalam pengawasan KPK" yang mengikat pintu masuk kantor. Selain itu juga dipasang pita KPK di gagang pintu dan di kunci gembok.

Lalu sekitar pukul 06.00 WIB tim membawa para terperiksa ke Jakarta menggunakan pesawat terbang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

OTT keduakalinya di Musi Banyuasin

KPK diketahui juga sudah pernah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Juni 2015 lalu.

Dalam peristiwa tersebut sejumlah pejabat ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Bupati Pahri Azhari, istri Bupati Muba Lucianty Pahri, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua DPRD Muba dan sejumlah anggota DPRD Muba lainnya.

Mereka terjaring operasi tersebut terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.

Dimana saat itu KPK menyita uang senilai Rp2,5 Miliar dalam pecahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021