Seorang pria muda asal Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi di tempat parkir kendaraan bermotor di belakang Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolsek Kota Kuala Simpang Iptu Ontin Panjaitan di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan pelaku berinisial YH (28), warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Tersangka ditangkap setelah ketahuan mencuri telepon seluler atau ponsel di Pajak Pagi Kota Kuala Simpang,” kata Iptu Ontin.

Kapolsek mengatakan korban Violenta Wanda Tari (28), ibu rumah tangga warga Kota Lintang, Kota Kuala Simpang. Saat itu, korban pulang usai berbelanja. Tiba-tiba korban melihat pelaku mengambil ponsel di dashboard sepeda motor.

“Tersangka YH mengambil HP kemudian langsung dilempar ke belakang sepeda motor korban untuk menghilangkan jejak. Namun aksinya ketahuan korban dan Ari juru parkir,” jelas Iptu Ontin Panjaitan.

Menurut Iptu Ontin Panjaitan, pelaku nyaris diamuk massa di lokasi kejadian. Kemudian personel Polsek Kuala Simpang yang tengah mengawal program vaksinasi COVID-19 datang langsung menangkap pelaku.

“Pelaku diamankan di kantor Desa Bukit Tempurung kemudian dibawa ke Mapolsek Kuala Simpang bersama barang bukti satu unit HP merek Vivo warna biru seharga Rp3 juta,” pungkas Kapolsek.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021