Langsa (ANTARA Aceh) – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Aceh mengharapkan pelaksanaan syariat Islam harus dilaksanakan secara kaffah dan tidak tebang pilih.
     
"Jika terjadi ketimbangan maka akan muncul reaksi dari masyarakat terlebih mereka yang pernah dihukum cambuk atas pelanggaran syariat seperti maisir (judi) dan khalwat (mesum)," kata Ketua LIRA Aceh Muslim saat melakukan aksi bersama belasan mantan terhukum cambuk di DPRK Langsa di Langsa, Rabu.
     
Dikatakan, sangat irnois bila penegakan hukuman cambuk hanya berlaku pada masyarakat kecil saja. Sementara elit dan kroni pejabat yang berkuasa seolah tak tersentuh, bahkan disamarkan permasalahannya sehingga tak bisa diproses secara syariat.
    
Muslim menuding pihak terkait terkesan menutupi dan enggan melakukan proses hukum atas dugaan mesum yang dilakukan oknum ajudan Wali Kota Langsa berinisial HS bersama perempuan F di sebuah rumah toko di Gampong (desa) Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu (10/5).
     
Dinas Syariat Islam Kota Langsa, kata Muslim, seolah menutupi dan melindungi dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum ajudan wali kota.
     
"Apalagi terindikasi seperti pembiaran yang dapat merusak citra syariat Islam dan pemerintah setempat," sebut dia yang bertindak sebagai koordinator aksi.
     
"Aceh negeri bertuah, pelaksanaan syariat Islam sudah sangat tepat diberlakukan sesuai Alquran dan Hadist. Tapi kenapa masih tajam ke bawah. Oknum ajudan wali kota tidak tersentuh hukum syariat," teriak Muslim di tengah orasinya.
     
Aksi itu berjalan tertib di bawah penggawalan ketat aparat keamanan dari Polres Langsa. Setelah berorasi selama 15 menit, salah seorang demonstran menyerahkan sebuah replika cambuk kepada Ketua Komisi B DPR Kota Langsa Nauma Khairi yang hadir di tengah demonstran.
     
Usai menerima replika cambuk, Nauma berujar pihaknya menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga yang disampaikan. Dia juga sepakat jika pemberlakukan syariat Islam secara kaffah perlu ditingkatkan.
     
"Aceh dan syariat Islam tidak bisa dipisahkan, ibarat zat dan sifat. Sejarah telah membuktikan hal ini," kata politisi PKS itu disambut riuh tepuk tangan para demonstran.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tak semua pelanggaran Qanun (perda) tentang syariat Islam bisa diproses hukum cambuk, kecuali ada barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
     
Dikatakan, pihaknya tidak bisa memproses dugaan mesum yang dilakukan oknum ajudan wali kota karena tidak ada bukti kuat.
     
"Kita akan proses semua pelanggaran syariat tanpa pandang bulu sepanjang memiliki bukti yang konkrit," kata dia.
    
Ada ketentuan tersendiri dalam qanun. Apa saja yang mengatur tentang khalwat itu dan bagaimana alat bukti yang harus diperlihatkan secara hukum. Jika semua unsur bukti terpenuhi maka baru bisa dieksekusi dengan terlebih dahulu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, katanya.
     
"Bagi pelanggaran Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat, pelaku dapat dicambuk bila didapat barang bukti berupa percikan sperma, celana dalam, dalam keadaan bugil, setenggah bugil, atau didapat sedang berhubungan badan atau ada saksi yang melihatnya," jelas Ibrahim.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015