Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan tersangka yang ditahan berinisial YP. Tersangka merupakan pelaksanaa pengadaan bebek.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan.
Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
"Tersangka YP menggunakan perusahaan berinisial CV BD untuk pengadaan bebek tersebut," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021