Langsa (ANTARA Aceh) -Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piranti Bangsa Farid Wajidi mendesak aparat penegak hukum Polres Langsa segera mengusut tuntas kasus penipuan surat tanah milik Tiramlah (50 tahun) warga Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh.

"Kami desak Polres usut tuntas kasus penipuan surat tanah. Ini menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengayomi warga miskin," ungkap Farid kepada wartawan di Langsa, Rabu (10/6).

Ia mensinyalir adanya keterlibatan oknum perangkat desa setempat atas terbitnya sertifikat tanah yang mulanya adalah Akte Jual Beli (AJB)  milik Tiramlah.

"Penyedik harus jeli. Jangan terkecoh dalam penanganan kasus itu. Bisa saja terlibat oknum perangkat desa setempat," tegas Direktur Piranti Bangsa itu.

Sebelumnya Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian menyatakan pihaknya akan mengelar perkara terkait kasus penipuan surat tanah rumah AJB  milik Tiramlah yang  telah dilaporkan ke Polres setempat.

”Pihak kepolisian Polres Langsa dalam waktu dekat ini akan mengelar dan menindaklanjuti perkara penipuan dan pemalsuan surat tanah milik Ibu Tiramlah tersebut,” katanya kepada wartawan di Mapolres Langsa, Selasa (9/6).

Kasus ini, lanjut Kasat Reskrim terkait surat tanah AJB milik Tiramlah yang berganti nama menjadi milik Julifah  dengan objek tanah  yang terletak di Dusun Makmur Gampong (desa) Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat seluas 628 M2.

Tiramlah, sambung Kasat, telah melapor ikhwal dimaksud pada Polres Langsa dengan bukti lapor Nomor: TBL/30/II/2015/ACEH/RES Langsa.

Tiramlah yang dikonfirmasi wartawan Selasa siang, menceritakan kronologi  kejadian bermula pada 21 Mai 2012, meminjamkan surat tanah AJB atas nama dirinya kepada Zulkifli (41 tahun) warga setempat dengan maksud menolong dia yang hendak mengambil kredit di salah satu Bank.

"Setelah beberapa bulan kemudian Jul menyerahakan surat AJB Nomor: 697/2003 atas nama saya (Tiramlah) kepada Julifah (41)," jelasnya.

Sementara Julifah tanpa sepengetahuan Tiramlah telah merubah AJB, menjadi Sertifikat Nomor: 01 18 02 11 1 00006 atas nama Julifah pada tanggal 30 Desember 2013.

Kemudian sambung Tiramlah,  Julifah sudah mengambil kredit sebesar RP 100 juta di Bank Mandiri Syariah Cabang Kota Langsa tanpa sepengatahuan dirinya.

Untuk mencari keadilan dan mengembalikan tanah miliknya, Tiramlah juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Aceh, Dir Reskrim Polda Aceh, Kajati Aceh, Kapolres Langsa, Kajari Langsa , dan kepada terkait lainnya.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015