Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial KS alias ST. Penahanan tersangka untuk melengkapi perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Tersangka KS ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sampai perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap," kata Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penahanan tersangka KS alias ST dilakukan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

"Tersangka ditahan di depan rumah tahanan tersebut di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus lain yang ditangani Kejati Aceh," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bebek, tersangka KS berperan sebagai direktur perusahaan rekanan berinisial CV BD.

"Pengadaan bebek dilakukan di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara  sebesar Rp4,2 miliar," kata Kombes Sony Sanjaya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga sudah menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni tersangka AS, MH, dan YP. 

Tersangka AS dan MH merupakan Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan. Sedangkan YP merupakan  pelaksana pengadaan bebek.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021