Langsa (ANTARA Aceh) - Jajaran Polres Kota Langsa berhasil menangkap dua orang kurir berikut barang bukti ganja kering seberat 15 Kg yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya kepada wartawan di Langsa, Senin mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (28/6) pukul 04.15 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni M bin MA (22) warga Dusun Blang Lancang Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan S bin H (28) warga Dusun Pangkarim, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 bal ganja dibungkus dengan lakban, 1 buah koper, 2 buah gembok, 1 unit handphone merk Samsung model GT-E1205 warna hitam," ungkap Kapolres Sunarya yang didampingi Kabag Ops AKP Jatmiko dan Kapolsek Manyak Payed AKP Rafi Dermawan.
Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pemuda yang mencurigakan turun dari bus membawa tas koper warna hitam.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolres, empat personil Polsek Manyak Payed langsung menuju TKP di warung kopi Simpang Surabaya, Desa Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, yang masih merupakan wilayah hukum Polres Langsa.
Setiba di TKP, sambung Kapolres, petugas langsung mengamankan kedua pemuda tersebut bersama barang bukti 15 bal ganja yang akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak mengenal siapa pemilik ganja tersebut. hanya bertemu sekali di terminal Lhokseumawe dan memberikan tas dan upah Rp1,5 juta dengan tujuan Medan.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarya juga mengatakan untuk menciptakan rasa aman terlebih dalam bulan puasa, pihaknya melaksanakan razia selama 24 jam secara bergiliran dari pagi, siang dan sore.
"Razia mulai selesai Shalat Tarawih dan sahur. Sasaranya para pelaku narkoba jenis ganja, sabu, senjata tajam dan senjata api," pungkas Kapolres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya kepada wartawan di Langsa, Senin mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (28/6) pukul 04.15 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni M bin MA (22) warga Dusun Blang Lancang Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan S bin H (28) warga Dusun Pangkarim, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 bal ganja dibungkus dengan lakban, 1 buah koper, 2 buah gembok, 1 unit handphone merk Samsung model GT-E1205 warna hitam," ungkap Kapolres Sunarya yang didampingi Kabag Ops AKP Jatmiko dan Kapolsek Manyak Payed AKP Rafi Dermawan.
Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pemuda yang mencurigakan turun dari bus membawa tas koper warna hitam.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolres, empat personil Polsek Manyak Payed langsung menuju TKP di warung kopi Simpang Surabaya, Desa Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, yang masih merupakan wilayah hukum Polres Langsa.
Setiba di TKP, sambung Kapolres, petugas langsung mengamankan kedua pemuda tersebut bersama barang bukti 15 bal ganja yang akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak mengenal siapa pemilik ganja tersebut. hanya bertemu sekali di terminal Lhokseumawe dan memberikan tas dan upah Rp1,5 juta dengan tujuan Medan.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarya juga mengatakan untuk menciptakan rasa aman terlebih dalam bulan puasa, pihaknya melaksanakan razia selama 24 jam secara bergiliran dari pagi, siang dan sore.
"Razia mulai selesai Shalat Tarawih dan sahur. Sasaranya para pelaku narkoba jenis ganja, sabu, senjata tajam dan senjata api," pungkas Kapolres Langsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015