Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp12 juta karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar kekarantinaan dan protokol kesehatan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda didampingi Sulaiman M dan Mustabsyirah, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin. 

Selain terdakwa Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggaran kekarantinaan.

"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp15 juta dan terdakwa Herlin Kenza Rp12 juta.

"Jika dalam kurun waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," kata majelis hakim. 

Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut. 

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021