Panitia khusus (Pansus) LHP BPK RI DPRA menyebutkan bahwa pembangunan bunker oncology (pengobatan kanker) di RSU Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh gagal dibangun karena terhalang izin lingkungan.

"Bunker itu tidak jadi dibangun karena ada kesalahan, tidak ada izin amdal lalin (analisis dampak lingkungan lalu lintas) dan izin lingkungan lainnya sehingga tidak bisa dibangun bunker," kata Ketua Pansus LHP BPK RI Tarmizi SP, di Banda Aceh, Rabu.

Hal itu disampaikan Tarmizi saat melakukan inspeksi mendadak pada pembangunan gedung oncology dan ruang committee medic RSUZA Banda Aceh.

Kata Tarmizi, izin Amdal lalin pembangunan bunker itu baru diajukan pada Januari 2021 dan keluar Agustus 2021, atas keterlambatan tersebut pekerjaan tidak bisa dilakukan mengingat waktu singkat.

Tarmizi menyampaikan, izin lingkungan tersebut seharusnya sudah dimiliki lebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga prosesnya dapat berjalan baik.

Tarmizi mengaku kecewa gagalnya pembangunan tersebut mengingat bunker oncology itu sangat dibutuhkan masyarakat Aceh, apalagi persoalannya hanya karena alasan klasik seperti itu.

"Kalau tidak ada bunker oncology ini, maka rakyat Aceh akan terus berobat keluar daerah, semangat dulu untuk ini tapi tidak berhasil pembangunannya," ujar politikus Partai Aceh itu.

Dirinya menyebutkan, pembangunan gedung oncology RSUZA tersebut menggunakan skema proyek multiyears (tahun jamak) 2019-2021, dengan nilai kontrak sekitar Rp219 miliar.

"Namun, dari awal proyek ini sudah bermasalah, dan batalnya pembangunan itu semua akibat kelalaian," katanya.

Terkait gagalnya pembangunan tersebut, lanjut Tarmizi, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak guna mendapatkan rekomendasi mengenai sikap selanjutnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung oncology RSUZA tersebut juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan mantan Direktur RSUZA dr Azharuddin sudah dipanggil menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada 25 Juni 2021 lalu yang berlangsung di gedung BPKP Perwakilan Aceh.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021