Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun (peraturan daerah) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

"Barusan kita mendengarkan rancangan keputusan DPR Aceh, maka ini ditetapkan menjadi keputusan dewan," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Rabu.

Program legislasi 2022 tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan judul rancangan qanun Aceh prolega prioritas 2022, di gedung utama DPR Aceh.

Adapun 12 rancangan qanun Prolega prioritas 2022 tersebut terbagi dari inisiatif DPRA sebanyak sembilan program dan tiga lainnya usulan Pemerintah Aceh. 

Dalam keputusan yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi, sembilan Prolega prioritas 2022 dari inisiatif DPRA yaitu rancangan qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,

Kemudian, tentang perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. 

"Selanjutnya, rancangan qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh, tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan terakhir tentang Pertanahan," kata Suhaimi.

Sedangkan tiga rancangan qanun Aceh usulan Pemerintah Aceh, lanjut Suhaimi, yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, tentang Cadangan Pangan, dan terakhir tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki kembali," demikian Suhaimi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021