Sebanyak 52 warga Kalideres dikenai sanksi administrasi hingga sosial lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah pada Rabu.
Kegiatan pengetatan protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
"Sebanyak 52 warga yang dikenai sanksi hari ini dalam operasi di Jalan Menceng Raya Tegal Alur," kata Kasatpol PP Kalideres Selvi Rahmawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selvi mengatakan, 52 warga itu terdiri atas 44 dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu fasilitas umum dan sisanya dikenai sanksi administrasi.
Menurut dia, mayoritas alasan para pelanggar tidak memakai masker, yakni karena lupa. Sebagian kecilnya ada yang mengaku belum punya masker.
Alasan-alasan tersebut tidak membuat para pelanggar lolos dari jeratan sanksi petugas Satpol PP.
Dari data yang diberikan Selvi, tercatat satu pelanggar administrasi yang dikenai sanksi masing-masing Rp250.000, dua orang dikenai masing-masing Rp200.000 dan lima orang masing-masing Rp50.000.
"Totalnya ada Rp700.000 dari pelanggar hari ini," kata Selvi.
Menurut Selvi, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker semakin sedikit dari hari ke hari. Hal tersebut terlihat dari pantauan petugas selama berjaga di lapangan.
Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, Selvi tetap tidak akan mengendurkan operasi masker di wilayahnya.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin. Tujuan kami hanya untuk mengingatkan masyarakat pentingnya taat kepada prokes," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah kembali mengingatkan warganya untuk taat kepada protokol kesehatan di tengah mulai merebaknya wabah COVID-19 varian Omicron.
"Tidak hentinya saya ingatkan untuk tetap patuh kepada prokes. Prokes tidak boleh diabaikan di kondisi saat ini," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Iin, saat ini kondisi penanganan pandemi sudah semakin membaik. Hal tersebut terlihat dari mulai menurunnya jumlah kasus dari waktu ke waktu.
Namun demikian, kondisi tersebut jangan sampai membuat masyarakat abai dengan penerapan prokes. Justru prokes harus lebih diperketat mengingat munculnya Omicron.
"Kami juga akan tingkatkan vaksinasi untuk meningkatkan 'herd immunity' warga," kata Iin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kegiatan pengetatan protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
"Sebanyak 52 warga yang dikenai sanksi hari ini dalam operasi di Jalan Menceng Raya Tegal Alur," kata Kasatpol PP Kalideres Selvi Rahmawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selvi mengatakan, 52 warga itu terdiri atas 44 dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu fasilitas umum dan sisanya dikenai sanksi administrasi.
Menurut dia, mayoritas alasan para pelanggar tidak memakai masker, yakni karena lupa. Sebagian kecilnya ada yang mengaku belum punya masker.
Alasan-alasan tersebut tidak membuat para pelanggar lolos dari jeratan sanksi petugas Satpol PP.
Dari data yang diberikan Selvi, tercatat satu pelanggar administrasi yang dikenai sanksi masing-masing Rp250.000, dua orang dikenai masing-masing Rp200.000 dan lima orang masing-masing Rp50.000.
"Totalnya ada Rp700.000 dari pelanggar hari ini," kata Selvi.
Menurut Selvi, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker semakin sedikit dari hari ke hari. Hal tersebut terlihat dari pantauan petugas selama berjaga di lapangan.
Walau jumlah pelanggar semakin sedikit, Selvi tetap tidak akan mengendurkan operasi masker di wilayahnya.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin. Tujuan kami hanya untuk mengingatkan masyarakat pentingnya taat kepada prokes," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah kembali mengingatkan warganya untuk taat kepada protokol kesehatan di tengah mulai merebaknya wabah COVID-19 varian Omicron.
"Tidak hentinya saya ingatkan untuk tetap patuh kepada prokes. Prokes tidak boleh diabaikan di kondisi saat ini," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Iin, saat ini kondisi penanganan pandemi sudah semakin membaik. Hal tersebut terlihat dari mulai menurunnya jumlah kasus dari waktu ke waktu.
Namun demikian, kondisi tersebut jangan sampai membuat masyarakat abai dengan penerapan prokes. Justru prokes harus lebih diperketat mengingat munculnya Omicron.
"Kami juga akan tingkatkan vaksinasi untuk meningkatkan 'herd immunity' warga," kata Iin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022