Personel Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam, Aceh, menciduk tiga pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat satu gram.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Selasa, mengatakan ketiga pelaku berinisial MI (31), AU (39), dan RD (33).
"Semuanya merupakan warga Kota Subulussalam. Mereka ditangkap di Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (10/1)," ujar Iptu Mahdian.
Kronologi penangkapan, kata Iptu Mahdian Siregar, diawali dengan penangkapan dua pelaku MI dan AU di Desa Belegen Mulia, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.
Saat interogasi, kedua pelaku mengatakan membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku RD. Polisi menangkap RD. Kepada petugas, RD mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial I, warga luar Kota Subulussalam.
"Dari pelaku kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan satu gram," kata Iptu Mahdian Siregar.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp800 juta," pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Selasa, mengatakan ketiga pelaku berinisial MI (31), AU (39), dan RD (33).
"Semuanya merupakan warga Kota Subulussalam. Mereka ditangkap di Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (10/1)," ujar Iptu Mahdian.
Kronologi penangkapan, kata Iptu Mahdian Siregar, diawali dengan penangkapan dua pelaku MI dan AU di Desa Belegen Mulia, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu gram.
Saat interogasi, kedua pelaku mengatakan membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku RD. Polisi menangkap RD. Kepada petugas, RD mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial I, warga luar Kota Subulussalam.
"Dari pelaku kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan satu gram," kata Iptu Mahdian Siregar.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp800 juta," pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022