Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis, mulai menyidangkan permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan di daerah itu.

Pemohon suntik mati Nazaruddin Rajali (59). warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Seratusan nelayan karamba di Waduk Pusong turut hadir ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengikuti jalannya persidangan. Petugas kepolisian turut mengamankan lokasi persidangan. 

Persidangan dalam agenda pembacaan permohonan suntik mati dengan hakim tunggal Budi Sunanda.

Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir mengatakan permohonan suntik mati tersebut dilakukan karena kliennya merasa tertekan akibat kebijakan Pemkot Lhokseumawe merelokasi Waduk Pusong yang merupakan mata pencarian sehari-hari para nelayan. 

"Sejak dibangun waduk itu, klien kami sebagai nelayan keramba jaring apung tradisional di lokasi tersebut hingga saat ini. Para nelayan ini menguntungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk," katanya. 

Terkait waduk sudah tercemar limbah mercuri, Muhammad Zubir menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti otentik bahwa Waduk Pusong telah tercemar limbah. 

"Hasil investigasi kami dan data dari dinas terkait bahwa tidak ditemukan bukti otentik waduk tersebut tercemar limbah yang membahayakan," katanya. 

Muhammad Zubir menambahkan, kliennya dan para nelayan mulai resah dengan kebijakan Camat Banda Sakti yang melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pemaksaan agar nelayan bersedia atau menyetujui kebijakan relokasi tersebut. 

"Masyarakat kini mulai tertekan dengan kebijakan tersebut, sehingga klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan suntik mati," katanya.

Hakim menutup sidang setelah mendengarkan permohonan suntik mati dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022