Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, menangkap dua pria diduga mencuri pagar besi kompleks perumahan perusahaan pupuk, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pelaku berinisial IS (26) dan M (23).
"Keduanya warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mencuri besi pagar milik PT PIM," kata Kapolsek.
AKP Zaflaini mengatakan keduanya ditangkap saat mencuri kawat besi pagar perumahan bekas PT AFF yang saat ini milik PT PIM.
"Menurut keterangan pihak keamanan PT PIM dan warga setempat, di lokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian kawat pagar kompleks perumahan PT AFF hingga sebagian pagar sudah roboh," katanya.
AKP Zaflaini menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan. Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan PT PIM.
"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," katanya.
AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Setelah diinterogasi di departemen keamanan PT PIM, kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Dewantara," katanya.
Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pelaku berinisial IS (26) dan M (23).
"Keduanya warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mencuri besi pagar milik PT PIM," kata Kapolsek.
AKP Zaflaini mengatakan keduanya ditangkap saat mencuri kawat besi pagar perumahan bekas PT AFF yang saat ini milik PT PIM.
"Menurut keterangan pihak keamanan PT PIM dan warga setempat, di lokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian kawat pagar kompleks perumahan PT AFF hingga sebagian pagar sudah roboh," katanya.
AKP Zaflaini menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan. Kemudian petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan PT PIM.
"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," katanya.
AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Setelah diinterogasi di departemen keamanan PT PIM, kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Dewantara," katanya.
Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022