Petugas sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho Kabupaten Aceh Besar menyatakan telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang diselipkan dalam roti oleh seorang narapidana di rutan tersebut.
"Iya benar sudah diamankan, dan sekarang lagi diperiksa," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sunardi, di Aceh Besar, Senin.
Iptu Sunardi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/1) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana seorang narapidana di Rutan Jantho Fauzi (29) berusaha memasukkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.52 gram yang diselipkan dalam roti.
Sunardi menjelaskan, penangkapan tersebut diketahui saat adik tersangka berinisial NA dihubungi oleh kakaknya itu untuk mengantarkan barangnya ke Rutan Jantho.
Kemudian, tersangka juga meminta adiknya itu untuk mengambil barang titipan lainnya di rumah temannya berinisial HIM.
"Lalu adiknya NA langsung mengambil barang di rumahnya dan barang titipan dari saudara HIM sudah dititipkan, dan NA bersama kawannya langsung menuju ke Rutan Jantho untuk mengantarkan makanan tersebut," ujarnya.
Setelah itu, kata Sunardi, saat makanan diberikan kepada petugas Rutan serta dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 4.52 gram dalam roti yang dibawanya tersebut.
"Selanjutnya petugas Rutan Jantho menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sunardi.
Sejauh ini, tambah Sunardi, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fauzi, adiknya NA tidak tahu mengenai titipan roti berisi paket sabu-sabu tersebut. Sedangkan teman tersangka HIM dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Untuk teman tersangka HIM sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan sedang dilakukan pencarian," demikian Sunardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Iya benar sudah diamankan, dan sekarang lagi diperiksa," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sunardi, di Aceh Besar, Senin.
Iptu Sunardi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/1) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana seorang narapidana di Rutan Jantho Fauzi (29) berusaha memasukkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.52 gram yang diselipkan dalam roti.
Sunardi menjelaskan, penangkapan tersebut diketahui saat adik tersangka berinisial NA dihubungi oleh kakaknya itu untuk mengantarkan barangnya ke Rutan Jantho.
Kemudian, tersangka juga meminta adiknya itu untuk mengambil barang titipan lainnya di rumah temannya berinisial HIM.
"Lalu adiknya NA langsung mengambil barang di rumahnya dan barang titipan dari saudara HIM sudah dititipkan, dan NA bersama kawannya langsung menuju ke Rutan Jantho untuk mengantarkan makanan tersebut," ujarnya.
Setelah itu, kata Sunardi, saat makanan diberikan kepada petugas Rutan serta dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 4.52 gram dalam roti yang dibawanya tersebut.
"Selanjutnya petugas Rutan Jantho menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sunardi.
Sejauh ini, tambah Sunardi, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fauzi, adiknya NA tidak tahu mengenai titipan roti berisi paket sabu-sabu tersebut. Sedangkan teman tersangka HIM dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Untuk teman tersangka HIM sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan sedang dilakukan pencarian," demikian Sunardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022