Puluhan sepeda motor knalpot brong terjaring razia tim gabungan karena meresahkan masyarakat akibat menimbulkan kebisingan di jalan raya
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Vifa Febriana Sari di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan razia bertujuan menertibkan sepeda motor menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Knalpot brong ini menyebabkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan hidup," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Razia penertiban sepeda motor knalpot brong melibatkan personel TNI, petugas Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
AKP Vifa Febriana Sari mengatakan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut melanggar Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami akan tindak tegas pengendara menggunakan sepeda motor knalpot brong. Adapun hasil penindakan berupa tilang pada razia tersebut sebanyak 34 kendaraan roda dua," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Selain penindakan, kata AKP Vifa Febriana Sari, razia bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga menciptakan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot yang bukan standar pabrikan. Karena, selain melanggar atauran, juga menggangu kenyamanan pengguna jalan lain," kata AKP Vifa Febriana Sari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Vifa Febriana Sari di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan razia bertujuan menertibkan sepeda motor menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Knalpot brong ini menyebabkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan hidup," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Razia penertiban sepeda motor knalpot brong melibatkan personel TNI, petugas Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
AKP Vifa Febriana Sari mengatakan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut melanggar Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami akan tindak tegas pengendara menggunakan sepeda motor knalpot brong. Adapun hasil penindakan berupa tilang pada razia tersebut sebanyak 34 kendaraan roda dua," kata AKP Vifa Febriana Sari.
Selain penindakan, kata AKP Vifa Febriana Sari, razia bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga menciptakan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot yang bukan standar pabrikan. Karena, selain melanggar atauran, juga menggangu kenyamanan pengguna jalan lain," kata AKP Vifa Febriana Sari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022