Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra menegaskan, pengangkatan 477 orang tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun 2015 sangat membebani dan memberatkan keuangan daerah.

"Namun karena pengangkatan tenaga honorer tersebut merupakan program Pemerintah Pusat yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah, maka mau tidak mau Pemkab Aceh Selatan harus menerima dan menampung program tersebut," katanya di Tapaktuan, Senin.

Ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS Honorer K2 Aceh Selatan, Bupati menyatakan, jika dilihat dari segi kuantitas dan kualitas, PNS Kabupaten Aceh Selatan yang jumlahnya telah melebihi 7.000 lebih ditambah lagi dengan CPNS honorer K2 tersebut, sangat membebani kemampuan keuangan daerah.

Termasuk kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia dari PNS yang ada tersebut khususnya CPNS honorer K2, masih jauh dari harapan serta kebutuhan di lapangan, kata Sama Indra.

Contoh konkritnya, lanjut Bupati, sesuai perkembangan terkini di lapangan, saat ini Aceh Selatan sangat membutuhkan tenaga pendidik (guru) yang berijazah minimal S1 khususnya guru bidang studi tertentu, tapi realitanya masih cukup banyak guru yang belum berijazah S1, sehingga tentu saja sangat sulit mendapatkan SDM sesuai yang dibutuhkan.

Karena itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh PNS khususnya honorer K2 yang telah diangkat menjadi CPNS tersebut, agar meningkatkan SDM-nya dengan cara terus belajar menimba ilmu pengetahuan, serta melahirkan gagasan atau ide-ide yang cemerlang melalui kreatifitas dan inovasi terbaru, sehingga mampu berkontribusi untuk memajukan pembangunan daerah tersebut.

"Satu hal yang perlu saya tekankan bahwa, para tenaga honorer K2 ini, jangan sampai setelah diangkat menjadi CPNS tingkat kedisiplinannya tambah berkurang atau berubah drastis dari kondisi sebelum diangkat," ujarnya.

Ia menegaskan, jika sebelum jadi CPNS para tenaga honorer ini jarang masuk kantor, maka setelah diangkat menjadi CPNS, haram hukumnya tidak masuk kantor, tanamkan sikap kejujuran dan keikhlasan bekerja di dalam hati kalian.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sama Indra juga mewajibkan kepada seluruh tenaga honorer K2 yang telah diangkat menjadi CPNS, agar mengucapkan ikrar janji bersedia tidak meminta pindah tempat tugas dari lokasi kerja yang telah ditetapkan oleh Pemkab setempat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan Hj Hayatun melalui Kabid Mutasi, Munharsam menyebutkan, dari 1.000 orang lebih jumlah tenaga honorer K2 Aceh Selatan yang lulus ujian tahun 2014 adalah sebanyak 492 orang.

Namun, dari jumlah 492 orang tersebut, sebanyak 15 orang diantaranya gugur dengan perincian sebanyak 7 orang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan, 4 orang meninggal dunia serta 4 orang lagi setelah diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sehingga jumlah CPNS honorer K2 Aceh Selatan yang berhak menerima SK dan telah keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN Pusat adalah sebanyak 477 orang," ujarnya.

Menindaklanjuti program Bupati Aceh Selatan, sambung Munharsam, dalam penempatan tempat tugas CPNS honorer K2 yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan administrasi dengan perincian golongan III sebanyak 21 orang, golongan II sebanyak 424 orang dan golongan I sebanyak 32 orang tersebut.

Dari jumlah 477 orang, 70 persen di antaranya diprioritaskan ke sekolah-sekolah dan Puskesmas serta kantor camat terpencil yang berada di wilayah Kluet Raya, Bakongan Raya serta Trumon Raya.

Sisanya 30 persen lagi, baru ditempatkan di sekolah-sekolah, Puskesmas serta kantor camat yang menyebar mulai Kecamatan Tapaktuan sampai Labuhanhaji Raya.

Terkait dengan kebutuhan sekretaris desa yang harus berasal dari PNS, ia mengatakan, diserahkan kepada masing-masing camat yang nantinya menunjuk atau mengangkat, sebab camatlah yang lebih mengerti terkait desa-desa mana saja yang membutuhkan Sekdes dari PNS.   

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015