Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan hingga awal Maret 2022 telah menerima tiga berkas kasus pelecehan atau pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di dalam Kabupaten setempat.

"Saat ini untuk perkara pencabulan atau pun pemerkosaan sejak Januari 2022 kita terima SPDP ada tiga kasus,” kata Plt Kajari Aceh Jaya Eddy Samrah melalui Kasi tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori di Calang,Selasa.

Ia menjelaskan dari tiga tersangka yang melakukan tindakan pemerkosaan/pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut berinisial HM, VJ dan RM, dan dari tiga pelaku tersebut ada pelakunya masih di bawah umur.
“Dari Tiga tersangka tersebut,  untuk yang pelaku anak di bawah umur sudah kita limpahkan dan akan sidang pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 di Mahkamah Syar'iyah Calang sedangkan untuk 2(dua) tersangka masih tahap pra penuntutan,” katanya.
Ahmad Buchori juga menjelaskan kalau untuk pelaku anak di bawah umur dalam peraturan perundang-undangan ancaman hukumannya paling berat setengah dari pelaku dewasa.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022