Ratusan buruh yang tergabung dalam PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRK Aceh Tamiang menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (1/3).

Koordinator aksi Heri di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan aksi ini melibatkan ratusan buruh dari 18 perusahaan yang tergabung dibawah bendera Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Aceh Tamiang.

"Kami buruh keberatan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT yang mengatur bahwa uang jaminan hari tua baru boleh diambil setelah pekerja berusia 56 tahun," ucapnya.

Para buruh menilai Permenaker Nomor 2/2022 tersebut merupakan peraturan yang tidak berpihak kepada kaum buruh. Pmerintahan saat ini dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang berstatus sebagai buruh perusahaan, sebaliknya justru membela para pengusaha.

Para pengunjukrasa diterima Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Wakil Ketua I Fadlon dan sejumlah anggota dewan lainnya. Buruh terlihat membentangkan spanduk bertuliskan bermacam kalimat sindiran untuk pemerintah.

Berikut lima poin petisi yang disampaikan perwakilan buruh kepada anggota DPRK Aceh Tamiang, pertama menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara pembayaran JHT, kedua menolak revisi Permenaker Nomor 2/2022, ketiga meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan kembali kepada Permenaker Nomor 19/2015.

Kemudian keempat meminta DPRK Aceh Tamiang membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2/2022 ke Kementerian Tenagakerja RI dan kelima meminta DPRK Aceh Tamiang membuat rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2/2022 untuk disampaikan ke DPR-RI.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dihadapan buruh menyatakan 30 dewan Aceh Tamiang mendukung tuntutan buruh ditandai dengan tanda tangan surat rekomendasi yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kementerian Tenagakerja.

"DPRK Aceh Tamiang tetap akan berpihak kepada rakyat termasuk buruh dan pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya," sebut Suprianto. 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022