Polres Lhokseumawe, Aceh, menyita belasan sepeda motor curian serta menangkap tiga terduga pelaku dan empat terduga penadah hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan tujuh pelaku tersebut berinisial SB, YZ dan EF serta empat penadah yakni MZ, WY, ML dan AM. 

"Sebanyak 13 sepeda motor dengan tujuh pelaku merupakan kasus yang diungkap jajaran Polres Lhokseumawe dalam dua pekan terakhir," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari tujuh pelaku tersebut, kata AKBP Eko Hartanto, dua di antaranya SB dan YZ merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum. SB merupakan residivis pencurian sepeda motor dan YZ residivis pencurian ternak.

"Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per unitnya," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.

AKBP Eko Hartanto mengatakan barang bukti sepeda motor beserta tujuh pelaku tersebut merupakan pengungkapan 11 laporan polisi jajaran Polres Lhokseumawe.

Menurut AKBP Eko Hartanto, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan informasi masyarakat serta kerja keras jajaran, sehingga pelaku dan barang bukti bisa diamankan

Para pelaku terancam dijerat melanggar pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata AKBP Eko Hartanto.

"Kami ingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan agar lebih berhati-hati memarkirkan sepeda motornya baik itu di rumah mau di tempat umum. Bagi yang kehilangan segera membuat laporan polisi," kata AKBP Eko Hartanto
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022