Otoritas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar mulai menerapkan peraturan yang tidak lagi mewajibkan hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Manajer Operasional Angkasa Pura II Surkani, Rabu, mengatakan penerapan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Jadi kita sudah mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 kemarin, sesuai surat edaran Menteri Perhubungan,” kata Sukarni saat dihubungi dari Banda Aceh.
Ia menjelaskan dalam surat edaran Menhub RI, setiap penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau rapid tes antigen.
Sedangkan bagi penumpang yang hanya baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Sukarni, selama pandemi COVID-19 jumlah penumpang pesawat di Bandara SIM Aceh Besar mencapai 3.000-3.500 orang per hari dengan pergerakan (movement) pesawat 30 penerbangan.
Sementara selama wabah COVID-19, lanjut dia, untuk jumlah penumpang domestik rata-rata 800 orang per hari, dengan movement pesawat sebanyak 10-12 per hari.
“Mudah-mudahan dengan ada persyaratan baru ini maka tingkat penggunaan transportasi udara ke depan ini bisa normal lagi,” kata Sukarni.
Saat ini, Bandara SIM Aceh Besar juga belum melayani rute penerbangan internasional. Pihaknya masih menunggu kelonggaran peraturan dari pemerintah untuk membuka kembali rute penerbangan dari daerah Tanah Rencong itu.
“Kita berharap rute internasional untuk Aceh dibuka, setidaknya bagi perjalanan umrah dulu atau pun rute ke Kuala Lumpur atau Pinang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Manajer Operasional Angkasa Pura II Surkani, Rabu, mengatakan penerapan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Jadi kita sudah mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 kemarin, sesuai surat edaran Menteri Perhubungan,” kata Sukarni saat dihubungi dari Banda Aceh.
Ia menjelaskan dalam surat edaran Menhub RI, setiap penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau rapid tes antigen.
Sedangkan bagi penumpang yang hanya baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Sukarni, selama pandemi COVID-19 jumlah penumpang pesawat di Bandara SIM Aceh Besar mencapai 3.000-3.500 orang per hari dengan pergerakan (movement) pesawat 30 penerbangan.
Sementara selama wabah COVID-19, lanjut dia, untuk jumlah penumpang domestik rata-rata 800 orang per hari, dengan movement pesawat sebanyak 10-12 per hari.
“Mudah-mudahan dengan ada persyaratan baru ini maka tingkat penggunaan transportasi udara ke depan ini bisa normal lagi,” kata Sukarni.
Saat ini, Bandara SIM Aceh Besar juga belum melayani rute penerbangan internasional. Pihaknya masih menunggu kelonggaran peraturan dari pemerintah untuk membuka kembali rute penerbangan dari daerah Tanah Rencong itu.
“Kita berharap rute internasional untuk Aceh dibuka, setidaknya bagi perjalanan umrah dulu atau pun rute ke Kuala Lumpur atau Pinang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022