Kalangan pengamat publik menyebutkan adanya tanah dari Aceh dalam pendirian Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan merupakan komitmen provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut yang tidak terpisahkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Kami mengapresiasi dan bangga masukkan entitas tanah Aceh dalam pendirian IKN. Ini menunjukkan bahwa Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dato Yuni Eko Hariatna, pengamat publik, di Banda Aceh, Selasa.
 
Menurut Dato Yuni Eko Hariatna, dirinya sebagai warga Aceh bangga dan senang dengan masuknya tanah Aceh secara simbolis dalam pembangunan IKN. Dan ini menegaskan Aceh merupakan entitas tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dato Yuni Eko Hariatna yang akrab disapa Haji Embong mengatakan penyatuan tanah dari Aceh serta dari seluruh provinsi di Ibu Kota Negara yang digagas Presiden Joko Widodo merupakan implementasi dari sila ketiga Pancasila.
 
Dengan penyatuan tersebut, kata Dato Yuni Eko Hariatna yang juga Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, seluruh daerah di Indonesia, termasuk Aceh merasa memiliki Ibu Kota Negara..
 
Oleh karena itu, Haji Embong mendukung dan mengapresiasi langkah Gubernur Aceh membawa secuil tanah Aceh dalam pembangunan Ibu Kota Negara. Dibawanya tanah tersebut merupakan persoalan kenegaraan, tidak berkaitan dengan keagamaan.
 
"Menurut kami, persoalan pengumpulan tanah daerah seluruh Indonesia ini merupakan persoalan kenegaraan tidak ada kaitan dengan ritual agama. Jadi persoalan ini harus dipisahkan," pungkas Haji Embong.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022