Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee melaporkan empat warga Aceh Utara karena diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah kepada para eks petinggi kombatan GAM.

Juru Bicara KPA Wilayah Pase M Jhony di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan empat orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial tersebut yakni, MN, RH dan WD serta AT.

"Kami melaporkan keempat orang ini karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh para petinggi mantan kombatan GAM menggelapkan uang sumbangan pembangunan masjid di Aceh Utara," katanya. 

M Jhony mengatakan tuduhan dilontarkan kepada eks petinggi GAM tersebut tidak berdasar. Bahkan pihaknya juga memastikan bahwa pihak terlapor tersebut tidak terlibat dalam panitia pembangunan masjid. 

"Empat warga ini telah mencemarkan nama baik para eks petinggi kombatan GAM, di antaranya Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al Haythar. Bahkan video tersebut kemudian diunggah di sejumlah situs jejaring sosial," katanya. 

Menurut M Jhony, saat ini laporan tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan para pengurus KPA Wilayah Pasee maupun Partai Aceh akan terus mengawal kasus tersebut. 

"Kami tidak tahu, apakah aksi tersebut ada yang menunggangi ataupun tidak, namun meminta petugas kepolisian dapat mengusut tuntas perkara dugaan pencemaran nama baik ini," katanya.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022