DPRK Aceh Tamiang telah menggelar rapat paripurna tentang penetapan susunan keanggotaan Panitia Legislasi (Panleg) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD).

Rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021-2022 ini dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Senin (14/3). Di mana, sebelumnya penetapan anggota Panleg dan BKD sudah di paripurnakan pada tanggal 24 Januari 2022. Sementara pemilihan pimpinan Panleg dan pimpinan BKD sudah dilakukan 31 Januari 2022.

“Rapat paripurna tanggal 14 Maret 2022 kemarin ada dua agenda yaitu, penetapan susunan keanggotaan Panleg dan BKD DPRK Aceh Tamiang dan penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022, sesuai dengan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 7 Maret 2022,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto di Karang Baru, Selasa.

Adapun susunan keanggotaan Panleg DPRK Aceh Tamiang sebanyak tujuh orang masing-masing Jayanti Sari (Ketua), Zulfidar (Wakil Ketua), kemudian Salbiah, Muhammad  Irwan, Miswanto, Irwan Effendi dan Erawati (anggota). Sementara untuk susunan BKD ada tiga; Sarhadi (Ketua), Miswanto (Wakil Ketua) dan Dody Fahrizal (anggota).

Penetapan AKD ini berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 3/2022 tentang penetapan susunan keanggotaan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.  

Menurut Suprianto Panleg DPRK Aceh Tamiang yang diketuai Jayanti Sari akan mengawali tugas pertamanya melakukan konsultasi tentang program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022 yakni sebanyak 11 Rancangan Qanun (Raqan).

“Tim Panleg DPRK Aceh Tamiang sudah berangkat ke Banda Aceh melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan  DPRK Kota Banda Aceh terkait dengan Raqan prioritas  Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022,” jelasnya.

Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang terpilih Jayanti Sari menambahkan ke 11 Raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan. Selain itu Panleg juga akan konsul soal implementasi Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi (JDIH) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan sharing pendapat terhadap Raqan tersebut.

“Kami yang pergi hanya tiga orang, unsur pimpinan, saya dan anggota Panleg. Kegiatan dilakukan selama lima hari terhitung sejak tanggal 15-19 Maret  2022,” ujarnya.

Pihaknya berharap ke 11 Raqan dapat diselesaikan tepat waktu di tahun ini agar bisa segera diimplementasikan, salah satunya adalah Raqan turunan dari Undang-Undang yang menambah PAD yaitu Raqan tentang Retribusi Bangunan Gedung.

“Kemudian ada Raqan Inisiatif DPRK tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mendesak untuk memberikan legal standing yang lebih kuat untuk kesejahteraan disabilitas di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Adapun 11 judul Raqan yang akan dikonsultasikan yakni, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), Lembaga Adat Laot, Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika, Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8/2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanganan ODGJ, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ke delapan Raqan ini adalah usulan pihak eksekutif.

Sementara tiga Raqan lainnya yaitu Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif. Ke 11 Proleg tersebut berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 4/2022 tentang penetapan program legislasi pemeintah Kabupaten Aceh Tamiang prioritas tahun 2022.

“Ke 11 Raqan ini ada yang prodak lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada Raqan yang baru,” sebut Jayanti Sari.

Sementara itu di hari yang sama, Senin (14/3), DPRK Aceh Tamiang juga mengesahkan empat Raqan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. Rapat paripurna pengambilan keputusan ini dipimpin Wakil Ketua I Fadlon berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 5/2022 tentang persetujuan penetapan empat Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022.

Berikut empat Raqan yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun yakni, Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Tata Kerja MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun tentang Praktik Rentenir.

 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022