Pemerintah Kota Sabang melalui Baitul Mal kembali akan menyalurkan Zakat Senif Ibnu Sabil tahun 2022 kepada putra dan putri asal Sabang yang sedang menjalani pendidikan di dayah/pesantren di luar Kota Sabang, fisabilillah atau TPA/TPQ dan diniyah serta mualaf.

Kepala Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitul Mal Kota Sabang Mohd Yusuf, Kamis, mengatakan untuk itu pihaknya meminta keuchik gampong di Kota Sabang agar dapat menginformasikan hal ini kepada masyarakat, untuk dapat melengkapi persyaratan.

"Bagi santri/santriwati yang ada di luar Kota Sabang, persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan aktif belajar dari pimpinan dayah/pesantren, nomor aktif pimpinan dari dayah, dan nilai rapor terakhir,” kata Yusuf di Kota Sabang.

Kemudian, lanjut dia, para peserta juga turut menyertakan foto copy kartu kelaurga (KK), foto copy Kartu Pelajar, KTP atau KIA dan foto copy buku rekening Bank Aceh yang masih aktif.

Baca juga: Pemko Sabang segera salurkan zakat bagi warga miskin

Untuk TPA/TPQ dan Diniyah persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya, keterangan jumlah santri minimal berjumlah 12 orang, surat izin dari Kemenag atau keuchik, jumlah ustadz/ustadzah minimal dua orang, SK kepengurusan dari instansi yang berwenang, absensi kehadiran santri, serta jadwal pengajian.

"Sementara untuk muallaf, syaratnya yakni foto copy sertifikat muallaf, maksimal tiga tahun pertama memeluk Islam, berdomisili dalam Kota Sabang, foto copy KK dan KTP," katanya.

Semua persyaratan diberikan kepada Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang paling lambat 18 April 2022, yang kemudian diproses, untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima.

"Zakat ini kami harapkan dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan bagi yang sedang menuntut ilmu serta mualaf dalam Kota Sabang," katanya.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022