Kepolisian Resor Subulussalam, Aceh, menangkap dua terduga pencurian yang dengan membobol rumah warga serta menggasak emas dan telepon genggam korban.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis di Subulussalam, Rabu, kedua pelaku berinisial MN (35) dan S (32), keduanya warga Kabupaten Aceh Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan rumah warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam," kata AKBP Muhammad Yanis.
AKBP Muhammad Yanis mengatakan pelaku MN ditangkap di jalan lintas Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Sementara S diciduk di lokasi pergudangan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan cara membongkar atau merusak jendela dan pintu rumah yang tidak memiliki jeruji besi pengaman.
Setelah berhasil masuk, pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur. Barang milik korban yang digasak pelaku berupa emas dengan berat 15 gram dan satu unit telepon pintar. Total kerugian korban mencapai Rp46 juta, kata AKBP Muhammad Yanis.
"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka. Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," ujar Kapolres Subulussalam.
Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.
AKBP Muhammad Yanis mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memasang jeruji besi pada jendela dan pintu rumah. Termasuk memasang kamera pemantau atau CCTV.
"Semua itu bentuk proteksi supaya tidak menjadi target para pelaku kriminal," pungkas AKBP Muhammad Yanis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis di Subulussalam, Rabu, kedua pelaku berinisial MN (35) dan S (32), keduanya warga Kabupaten Aceh Selatan.
"Kedua pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan rumah warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam," kata AKBP Muhammad Yanis.
AKBP Muhammad Yanis mengatakan pelaku MN ditangkap di jalan lintas Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Sementara S diciduk di lokasi pergudangan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan cara membongkar atau merusak jendela dan pintu rumah yang tidak memiliki jeruji besi pengaman.
Setelah berhasil masuk, pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur. Barang milik korban yang digasak pelaku berupa emas dengan berat 15 gram dan satu unit telepon pintar. Total kerugian korban mencapai Rp46 juta, kata AKBP Muhammad Yanis.
"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka. Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," ujar Kapolres Subulussalam.
Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.
AKBP Muhammad Yanis mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memasang jeruji besi pada jendela dan pintu rumah. Termasuk memasang kamera pemantau atau CCTV.
"Semua itu bentuk proteksi supaya tidak menjadi target para pelaku kriminal," pungkas AKBP Muhammad Yanis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022