Langsa (ANTARA Aceh) - Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK melalui Kasat Lantas Iptu Cut Amelia Putri menyatakan medio Januari-Desember 2015 berdasarkan laporan dan data yang ada di kepolisian telah terjadi 149 kasus kecelakaan lalulintas.
"Dari laporan polisi, tercatat 149 kasus kecelakaan lalulintas baik kenderaan roda dua dan empat yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa," sebut Iptu Cut Amelia yang didampingi Kanit Laka Ipda Budi di Langsa, Rabu (2/12).
Dituturkan Kasat Lantas, dari sekian banyak kasus, korbannya dominan usia produktif yang masih berusia 20 tahun ke bawah.
Adapun penyebab utama kecelakaan adalah tidak tertibnya pengendera dalam menaati rambu lalulintas. Dimana, pelajar merupakan korban yang mendominasi.
"Anak usia sekolah yang belum berusia 17 tahun sudah berkendera sepeda motor. Padahal yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," jelas Iptu Cut Amelia.
Karenanya, Kasat Lantas meminta perhatian serius orang tua agar tidak mengizinkan anak usia sekolah yang belum berusia 17 tahun berkendera sepeda motor atau mobil.
Langkah yang dilakukan Satlantas Polres Langsa untuk meminimalisir kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, papar Kasat meliputi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan melalui patroli keliling serta menggelar razia.
"Kita lakukan pendekatan persuasif sampai menindak pelaku pelanggaran dengan tilang dan sidang di tempat dalam gelaran razia," tuturnya.
Iptu Cut Amelia meminta kepada pengendara selaku pengguna jalan agar menaati rambu lalulintas dan melengkapi surat kenderaan bermotornya.
"Kami himbau taati peraturan lalulintas dan lengkapi surat kenderaan serta senantiasa menggunakan kaca spion dan helm untuk pengendara sepeda motor dan gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil," imbuh Kasat Lantas.
"Dari laporan polisi, tercatat 149 kasus kecelakaan lalulintas baik kenderaan roda dua dan empat yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa," sebut Iptu Cut Amelia yang didampingi Kanit Laka Ipda Budi di Langsa, Rabu (2/12).
Dituturkan Kasat Lantas, dari sekian banyak kasus, korbannya dominan usia produktif yang masih berusia 20 tahun ke bawah.
Adapun penyebab utama kecelakaan adalah tidak tertibnya pengendera dalam menaati rambu lalulintas. Dimana, pelajar merupakan korban yang mendominasi.
"Anak usia sekolah yang belum berusia 17 tahun sudah berkendera sepeda motor. Padahal yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," jelas Iptu Cut Amelia.
Karenanya, Kasat Lantas meminta perhatian serius orang tua agar tidak mengizinkan anak usia sekolah yang belum berusia 17 tahun berkendera sepeda motor atau mobil.
Langkah yang dilakukan Satlantas Polres Langsa untuk meminimalisir kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, papar Kasat meliputi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan melalui patroli keliling serta menggelar razia.
"Kita lakukan pendekatan persuasif sampai menindak pelaku pelanggaran dengan tilang dan sidang di tempat dalam gelaran razia," tuturnya.
Iptu Cut Amelia meminta kepada pengendara selaku pengguna jalan agar menaati rambu lalulintas dan melengkapi surat kenderaan bermotornya.
"Kami himbau taati peraturan lalulintas dan lengkapi surat kenderaan serta senantiasa menggunakan kaca spion dan helm untuk pengendara sepeda motor dan gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil," imbuh Kasat Lantas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015