Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, kepolisian serta pihak terkait lainnya menggelar razia warung internet atau warnet.

Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh Jailani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, razia digelar sejak Senin (21/22) pukul 22.00 WIB hingga Selasa pukul 00.30 WIB.

"Razia digelar untuk menertibkan warnet yang ada di Kota Banda Aceh, apakah izinnya masih berlaku atau tidak. Serta menertibkan penyalahgunaan izin warnet," kata dia.

Razia tersebut dipimpin langsung Jailani. Razia melibatkan puluhan tim gabungan terlebih dulu diberi pengarahan di halaman Balai Kota Banda Aceh sebelum melakukan penertiban ke sejumlah warnet.

Jailani menyebutkan tim gabungan menyusuri sejumlah warnet yang berada di kawasan Kota Banda Aceh, di antaranya di Geucu Menara, dilanjutkan ke arah Keutapang.

Lalu tim gabungan bergerak menuju Jalan Wedana hingga memasuki wilayah kampus Universitas Muhammadiyah (Unmuha) di kawasan Batoh, kata Jailani menerangkan.

"Dari sejumlah lokasi penertiban, tim mendapati ada warnet yang tidak memiliki izin usaha dan tata letak bilik yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Jailani.

Dalam razia tersebut, sebut Jailani, tim gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengarahkan para pengelola warnet menutup tempat usahanya pukul 23.00 WIB.

"Penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Wali Kota Banda Aceh, di mana jadwal layanan akses internet tidak melebihi pukul 23.00 WIB," ujar Jailani menyebutkan.

Jailani menyebutkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peraturan wali kota yang mengatur pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet di Kota Banda Aceh.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pengusaha warnet yang tidak memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Dan kepada warnet yang biliknya masih tinggi atau tidak sesuai dengan peraturan diingatkan segera menyesuaikannya.

"Tidak hanya itu, pengusaha warnet juga harus menggunakan DNS resmi dari pemerintah, memblokir situs negatif, seperti pornografi, judi, kekerasan serta situs lainnya yang bersifat merusak moral," kata Jailani.

Penertiban terbesut mendapat perhatian warga Kota Banda Aceh. Buktinya, tidak sedikit warga yang mendukung dan memberi apresiasi langkah pemerintah kota yang menertibkan warung internet.

"Saya mendukung digelarnya penertiban ini, karena biasanya mereka sudah tengah malam masih ramai dan kondisi agak sedikit ribut," ujar salah seorang warga yang tinggal di kawasan Unmuha.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015