Seorang Komisioner Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dugaan rangkap jabatan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah Vendio Ellafdi di Aceh Tengah, Selasa, mengatakan komisioner terlapor adalah Ivan Astavan Manurung. 

"Laporan dari masyarakat, kami teruskan ke DKPP. Yang bersangkutan diduga rangkap jabatan di sebuah perusahaan di Aceh Tengah," kata Vendio Ellafdi menyebutkan.

Vendio Ellafdi mengatakan DKPP sudah merilis jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. Persidangan dijadwalkan pada 12 Mei 2022.

Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dan pemanggilan resmi dari DKPP untuk menghadiri sidang tersebut.

Sertalia mengatakan Ivan Astavan Manurung sudah dilaporkan ke DKPP dua kali terkait dugaan rangkap jabatan. Laporan pertama disampaikan pada 2019.

Saat itu, kata Sertalia, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan rangkap jabatan. Ketika itu, Ivan Astavan Manurung dilaporkan menjabat Manajer PT Tusam Hutani Lestari di Kabupaten Aceh Tengah.

Namun saat persidangan Ivan Astavan Manurung dapat membuktikan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dengan melampirkan bukti-bukti.

"Kali ini laporan dugaan rangkap jabatan terhadap Komisioner KIP Aceh Tengah ini kembali muncul, namun belum diketahui apakah masih terkait dengan PT THL," kata Sertalia.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022