Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Peyidik kejaksaan melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, yang dibangun dengan dana bantuan sosial dari Australia dan APBK tahun 2014.

Kepala Cabang Kejari Bakongan, Fauzi SH di Tapaktuan, Jumat mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan tim ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh Selatan pada Selasa (16/2), untuk menghitung nilai pekerjaan fisik sekolah yang telah menghabiskan dana sekitar Rp1,76 miliar.

"Pengusutan kasus dugaan korupsi ini kami pastikan tetap berlanjut. Buktinya pada hari Selasa (16/2), kami telah mengagendakan pemanggilan tim ahli dari Dinas BMCK untuk menghitung nilai pekerjaan fisik SMAN 1 Kota Bahagia," ujar dia.

Menurutnya, penyebab molornya waktu pemanggilan terhadap tim ahli dari BMCK Aceh Selatan disebabkan pejabat yang telah ditunjuk oleh Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra untuk menjadi tim ahli dari Dinas BMCK telah dipindahkan ke SKPK lain dalam gelombang kebijakan mutasi pejabat yang digelar baru-baru ini.

"Sebenarnya sudah ada pejabat yang ditunjuk oleh Bupati menjadi tim ahli dari Dinas BMCK, namun dalam mutasi kemarin pejabat dimaksud telah dimutasi ke SKPK lain. Namun untuk penggantinya Bupati telah menunjuk salah seorang pejabat yang lain dari Dinas BMCK," tambah Fauzi.

Sebenarnya, sambung Fauzi, jadwal pemanggilan tim ahli dari Dinas BMCK tersebut pada hari Senin (15/2), namun karena pada hari tersebut ada jadwal acara Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat kabupaten yang berlangsung di Keude Bakongan yang rencananya turut dihadiri Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri serta beberapa anggota DPD RI, maka pihaknya terpaksa harus menggeser ke hari Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah perhitungan nilai pekerjaan fisik tuntas dilakukan oleh tim ahli maka hasil tersebut akan diserahkan oleh pihaknya ke Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh di Banda Aceh, untuk dihitung jumlah kerugian keuangan negara.

"Sebenarnya, tim penyidik dari jaksa bisa saja menghitung langsung jumlah kerugian keuangan negara tersebut, namun dikhawatirkan perhitungan itu nanti ditolak oleh Majelis Hakim sebab aturan perundang-undangan memang mengharuskan pihak BPKP yang menghitungnya. Artinya bahwa langkah itu untuk legalitas aturan meskipun dari kaca mata penyidik sudah ada gambaran terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," papar Fauzi.

Sebelumnya, sejak pertengahan bulan Januari 2016, tim penyidik dari Kejari Cabang Bakongan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan, PPTK, bendahara kegiatan, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek serta lima orang masyarakat.  
    
Sejak saat itu, penyidik telah meningkatkan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meskipun belum menetapkan tersangka, namun jaksa telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, dengan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, maka pihaknya memastikan bahwa akan ada pihak tertentu yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Yang pasti calon tersangkanya lebih dari satu orang, karena pekerjaan proyek itu melibatkan banyak pihak," tambahnya.  
    
Fauzi menjelaskan, berdasarkan hasil pengusutan awal yang telah dilakukan, pembangunan fisik SMAN 1 Kota Bahagia sumber dana bantuan sosial dari Australia senilai Rp1,6 miliar lebih itu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan karena pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, ujarnya, dibuktikan dari banyaknya item pekerjaan yang ditemukan dalam kondisi tidak sempurna.

Selain dari segi pekerjaan fisik, penyidik juga membidik kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia tersebut, dalam pengalokasian anggaran untuk dana pendamping sumber APBK tahun 2014 sebesar Rp160 juta.

"Pengalokasian dana pendamping sumber APBK tahun 2014 sebesar Rp160 juta, juga sedang kami usut. Sebab penggunaan dana tersebut juga diduga kuat tidak sesuai dengan aturan sehingga disinyalir telah terjadi penyimpangan," tegasnya.

Disamping itu, jaksa juga sedang mendalami atau mempelajari mekanisme pengelolaan pekerjaan pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia.

Pasalnya, proyek yang sumber dana sepenuhnya berasal dari bantuan sosial negara donor Australia sebesar Rp1,6 miliar lebih yang dikerjakan tanpa tender atau lelang itu, seharusnya sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Tekhnis (Juklak dan Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional dikerjakan secara swakelola oleh pihak kepala sekolah dan komite sekolah.

Namun yang terjadi di lapangan justru langsung diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan lalu menunjuk pihak-pihak tertentu yang diduga kolega dekat oknum pejabat teras di dinas tersebut sebagai kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

"Terkait hal itu juga sedang kami dalami dengan cara memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terkait termasuk sedang mengumpulkan data-data berupa Surat Keputusan (SK) penetapan susunan panitia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan sekolah tersebut," kata Fauzi.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016