Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta dukungan Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan undang-undang terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY guna menyelesaikan turunan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang belum tuntas.

"Dari sembilan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP), lima di antaranya sudah disahkan," kata Zaini dalam pertemuan dengan Tim Pemantau UUPA dan Otonomi Khusus Aceh di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Rabu.

Ada pun lima PP yang sudah disahkan itu adalah tentang Partai Politik Lokal, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh serta Sekda Kabupaten/kota.

Kemudian PP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh dan PP tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam bersama minyak bumi dan gas bumi di Aceh.

"Ada beberapa PP yang perlu dilakukan revisi agar lebih mampu menyerap semangat dari UUPA," katanya.

Ia mengatakan terkait ada beberapa turunan UUPA yang belum tuntas tersebut Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar turunan tersebut dapat tuntas.

"Kami juga butuh dukungan dari Tim Pemantau UUPA dan Otonomi Khusus Aceh untuk mempercepat terbitnya turunan UUPA ini,"katanya dihadapan Tim yang juga hadir Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Ketua Tim  Pemantau DPR terhadap pelaksanaan Undang undang terkait Otonomi Khusus Aceh, Papau dan Keistimewaaan DIY, Fadli Zon mengatakan akan mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan turunan UUPA.

"Kami akan mendorong agar Pemerintah dapat segera menyelesaikan PP tersebut sebab itu juga merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan,"kata Politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam pertemuan yang juga hadir Bupati dan wali kota di Aceh tersebut juga hadir dari DPR diantaranya Firmandez, M Nasir Djamil, Fadhlullah, Bachtiar Aly, Irmawan dan Diah Pitaloka.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016