Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang dengan pagu anggaran Rp385,8 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan untuk pemberkasan penuntutan.
“Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Choirun Parapat di Kota Sabang.
Ia menjelaskan dua tersangka berinisial FA dan IS tersebut diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), lanjut dia, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut mencapai Rp204 juta.
“Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum.
Sehingga setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, maka proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.
“Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya.
FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Tim JPU Kejari Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan untuk pemberkasan penuntutan.
“Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Choirun Parapat di Kota Sabang.
Ia menjelaskan dua tersangka berinisial FA dan IS tersebut diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), lanjut dia, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut mencapai Rp204 juta.
“Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum.
Sehingga setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, maka proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.
“Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya.
FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Tim JPU Kejari Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022