Langsa (ANTARA Aceh) - Anggota Polri dengan menggunakan kapal patroli Lory 3018 menangkap satu unit kapal motor berbendera Malaysia, Selasa, karena mencari ikan secara ilegal di perairan Aceh.

"Kita tangkap saat patroli rutin. Kapal jenis pukat trawl ini sedang menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapten Kapal Lory Iptu Antonius Trias di Langsa, Selasa.

Menurutnya, lokasi penangkapan berada di titik koordinat 04.42.716 LU - 98.40.868 LT, persisnya sekitar 40 mil sebelah selatan dari tepi pantai Kuala Langsa. Kapal Malaysia tersebut membawa lima orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand.

Selain kelima ABK, polisi juga mengamankan dua ton ikan hasil tangkapan ilegal. Kini, kapal tersebut telah ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita tarik ke pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Antonius.

Ia menambahkan kapal dengan nomor lambung PKFB 669 tersebut nantinya akan diserahkan pada Ditpolair Polda Aceh.

Lima ABK warga Thailand tersebut yakni, Montree Samaae (50), Anusak Wanni (38), Cheeha Samaae (47), Samart Soka (37), dan Kamphon Keetthepa (30). Saat ini mereka masih diperiksa oleh petugas kepolisian.

"Penangkapan dilakukan semata untuk menjaga wilayah kemaritiman Indonesia agar kekayaan lautnya terjaga keutuhannya," kata Iptu Antonius.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016