Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap profesional dan menjaga netralitas dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Provinsi Aceh.

Komandan Korem 011 Lilawangsa Kol Inf Dedy Agus Purwanto melalui Kasiter Mayor Inf Yogi Bahtiar di Lhokseumawe, Sabtu menyatakan, TNI tidak mendukung partai politik maupun bakal calon kepala daerah manapun yang akan berkompetisi pada Pilkada 2017.

Sosialisasi netralitas TNI itu telah disampaikan di jajaran Batalyon Raider 111/Karma Bakti dan Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti.

Sosialisasi itu mengusung tema "Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pilkada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI dan Sukses Penyelengaraan Pemilu/Pilkada yang Luber dan Jurdil Dalam Rangka Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa".

Yogi mengatakan, netralitas TNI artinya tidak berpihak dan tidak ikut membantu salah satu pihak, bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, bagi prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006).

Begitu juga dengan satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Selain itu, prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu, maupun dalam Pilkada. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut, pintanya.

"Tidak diperkenankan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu," katanya.

Anggota TNI juga tidak diperkenankan menjadi anggota panitia pengawas mulai dari tingkat provinsi sampai desa. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).

Begitu juga dengan keterlibatan sebagai juru kampanye, juga dilarang bagi anggota TNI maupun menjadi tim sukses kandidat.

"Setiap komandan satuan wajib mengawasi kegiatan anggota dan keluarganya di lingkungan masyarakat untuk mencegah hal-hal yang negatif sekaligus mencegah kegiatan yang terkait dengan politik praktis," tegas Mayor Inf Yogi Bahtiar.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016