Puluhan eks karyawan perusahaan perkebunan PT Semadam mendatangi gedung DPRK Aceh Tamiang menuntut pembayaran uang pesangon mereka yang akan dilunasi secara dicicil oleh perusahaan.

“Hari ini dewan tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan, sehingga pembayaran uang pesangon terhadap mantan karyawan PT Semadam jadi tertunda,” kata Kuasa Hukum eks pekerja perkebunan PT Semadam, Tedi Irawan di Aceh Tamiang, Senin.

Selain Kuasa Hukum Tedi Irawan juga tercatat sebagai Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang membawahi Pimpinan Unit Kerja (PUK)  PT Semadam. 

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRK Fadlon dan Ketua Komisi IV (Bidang Tenaga Kerja) Miswanto.

Sebelumnya eks buruh perkebunan ini juga berorasi di depan kantor pusat PT Semadam di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, namun tidak satu orang pun petinggi perusahaan keluar menjumpai mereka. 

Menurut Tedi Irawan jumlah eks pekerja yang harus dibayar pesangonnya sebanyak 44 orang yang menang dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh. Para korban PHK ini akan menerima pesangon dari Rp21 juta hingga Rp49 juta/orang tergantung masa kerja. 

“Pembayaran pesangon ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Putusan ini mewajibkan perusahaan membayar pesangon secara langsung tidak ada sistem dicicil. Total pesangon yang harus dikeluarkan perusahaan Rp1,729 miliar,” ungkap Tedi.

Pihaknya menilai perusahaan PT Semadam tidak taat dengan keputusan Mahkamah Agung RI. Kuasa Hukum ini juga membantah terkait berita acara adanya kesepakatan antara eks pekerja dengan perusahaan bersedia pesangon dicicil hingga enam kali pembayaran. 

Kebijakan perusahaan mencicil pesangon melalui transfer ke rekening disinyalir ingin membebani pajak penghasilan kepada 44 eks karyawan.

“Kita tetap mau satu kali bayar, bila perlu dibayar cash diserahkan melalui Kepanitraan PHI Banda Aceh untuk diberikan langsung oleh pekerja ataupun kuasa,” tegas Tedi Irawan.

Menyikapi aksi eks pekerja, DPRK Aceh Tamiang akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendesak perusahaan PT Semadam membayar pesangon kontan tidak diansur-ansur.

“Besok akan dilanjutkan pertemuan di sini dengan mengundang pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Kuasa Hukum kedua belah pihak, owner dan manager perusahaan, Disnakertrans Aceh Tamiang  dan pihak Perpajakan agar tidak ada alasan lagi pihak perusahaan tidak membayar,” kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022