Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memberikan pemahaman dan sosialisasi hukum terkait potensi sengketa dan pelanggaran kepada partai politik peserta Pemilu serentak 2024 di Aceh.
"Sosialisasi ini bagian dari persiapan meminimalisir potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa 2024 pada semua tahapan," kata Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Kamis.
Fahrul menyampaikan, upaya pencegahan potensi terjadinya pelanggaran bisa sejak tahapan awal pelaksanaan, baik itu saat pendaftaran partai politik serta yang lainnya dengan berbagai jenis permasalahan.
"Pelanggaran yang terjadi sejak tahapan pemilu bisa pada administrasi, kode etik atau pidana," ujarnya.
Fahrul menjelaskan, pelanggaran administratif itu terjadi berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur pendaftaran partai politik di KIP (Komisi Independen Pemilihan) atau KPU.
Selain itu, juga terdapat aspek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, bahkan pidana sesuai yang diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fahrul mengingatkan, berkaca dari Pemilu 2019 lalu, pada saat verifikasi faktual banyak ditemukan yang bukan anggota partai namun dimasukkan menjadi anggota partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sehingga berdampak pada ketidak cukupan jumlah anggota saat penetapan partai politik usai diverifikasi faktual oleh KIP sehingga tidak bisa ditetapkan KPU Pusat.
"Karena itu, pengurus partai di semua tingkatan harus benar-benar memastikan anggota partainya," katanya.
Tak hanya itu, Fahrul juga menegaskan bahwa partai politik jangan memasukkan nama anggota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur desa serta pihak yang dilarang bergabung dalam partai politik.
"Jadi harus riil menginput anggota partai, sehingga tidak terjadinya kesalahan administrasi," ujarnya.
Fahrul juga menerangkan, pelaporan pelanggaran dan sengketa Pemilu juga jangan menunggu sampai tenggang waktu yang diberikan yakni tujuh hari kerja setelah dugaan pelanggaran diketahui harus dilaporkan secepat mungkin.
Sedangkan untuk upaya penyelesaian sengketa berbatas waktu tiga hari sejak berita acara atau keputusan KIP dikeluarkan.
"Dalam permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan pelaporan pelanggaran tentu juga harus memenuhi syarat formil dan materil, apabila tidak terpenuhi maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi," demikian Fahrul Rizha Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Sosialisasi ini bagian dari persiapan meminimalisir potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa 2024 pada semua tahapan," kata Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Kamis.
Fahrul menyampaikan, upaya pencegahan potensi terjadinya pelanggaran bisa sejak tahapan awal pelaksanaan, baik itu saat pendaftaran partai politik serta yang lainnya dengan berbagai jenis permasalahan.
"Pelanggaran yang terjadi sejak tahapan pemilu bisa pada administrasi, kode etik atau pidana," ujarnya.
Fahrul menjelaskan, pelanggaran administratif itu terjadi berkaitan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur pendaftaran partai politik di KIP (Komisi Independen Pemilihan) atau KPU.
Selain itu, juga terdapat aspek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, bahkan pidana sesuai yang diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fahrul mengingatkan, berkaca dari Pemilu 2019 lalu, pada saat verifikasi faktual banyak ditemukan yang bukan anggota partai namun dimasukkan menjadi anggota partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sehingga berdampak pada ketidak cukupan jumlah anggota saat penetapan partai politik usai diverifikasi faktual oleh KIP sehingga tidak bisa ditetapkan KPU Pusat.
"Karena itu, pengurus partai di semua tingkatan harus benar-benar memastikan anggota partainya," katanya.
Tak hanya itu, Fahrul juga menegaskan bahwa partai politik jangan memasukkan nama anggota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur desa serta pihak yang dilarang bergabung dalam partai politik.
"Jadi harus riil menginput anggota partai, sehingga tidak terjadinya kesalahan administrasi," ujarnya.
Fahrul juga menerangkan, pelaporan pelanggaran dan sengketa Pemilu juga jangan menunggu sampai tenggang waktu yang diberikan yakni tujuh hari kerja setelah dugaan pelanggaran diketahui harus dilaporkan secepat mungkin.
Sedangkan untuk upaya penyelesaian sengketa berbatas waktu tiga hari sejak berita acara atau keputusan KIP dikeluarkan.
"Dalam permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan pelaporan pelanggaran tentu juga harus memenuhi syarat formil dan materil, apabila tidak terpenuhi maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi," demikian Fahrul Rizha Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022