Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan  menetapkan AZ (62) sebagai tersangka dugaan pencabulan empat orang anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan, Rabu mengatakan, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban dan pelaku.

Namun, katanya, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku yang merupakan mantan Lurah Desa Pasar, Kota Tapaktuan tersebut dalam kondisi sakit-sakitan serta yang bersangkutan juga dinilai bersikap kooperatif, maka sejauh ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pelaku juga telah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Namun karena berbagai pertimbangan termasuk tersangka dinilai bersikap kooperatif maka sejauh ini belum dilakukan penahanan," kata Darmawanto.

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban bernama Rinaldi dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/24/III/2016/SPKT tertanggal 27 Maret 2016.

Pengaduan kepada pihak kepolisian itu dilakukan oleh Kasubbag Risalah dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Selatan itu, setelah menerima laporan dari salah seorang putrinya yang masih berumur 5 tahun.

Karena merasa curiga, kemudian Rinaldi menginterogasi putrinya yang satu lagi berumur 9 tahun, ternyata juga mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Tidak berhenti sampai disitu, Rinaldi juga meminta kepada dua orang tetangganya supaya menanyakan kepada masing-masing anaknya apakah turut menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Ternyata setelah diinterogasi oleh orang tua mereka masing-masing,  juga mengakui bahwa mereka juga telah menjadi korban pencabulan sehingga jumlah korban seluruhnya menjadi empat orang.

Menurut keterangan saksi korban kepada penyidik, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memanfaatkan kesempatan saat korban membeli jajanan di kios milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

"Saat korban membeli jajanan di kiosnya, pelaku tidak langsung memberikan jajanan tersebut, melainkan terlebih dulu melakukan dugaan pencabulan terhadap korban, baru setelah itu diserahkan jajanan yang dibeli tersebut," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, Bripka Fadhli R, mengutip keterangan korban.
   

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016