Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memproses perkara pencabulan atau asusila yang diduga dilakukan Anggota DPR RI berinisial DK
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, namun kami akan kasus tersebut," kata Nazaruddin Dek Gam.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh tersebut mengatakan MKD dapat melakukan penyelidikan dugaan pencabulan dilakukan Anggota DPR RI tersebut.
Penyelidikan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Pasal tersebut berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat sidang MKD.
Untuk itu, NAzaruddin berharap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan tata beracara MKD DPR RI.
"Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu di antaranya nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi, serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," kata Nazaruddin Dek Gam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, namun kami akan kasus tersebut," kata Nazaruddin Dek Gam.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh tersebut mengatakan MKD dapat melakukan penyelidikan dugaan pencabulan dilakukan Anggota DPR RI tersebut.
Penyelidikan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Pasal tersebut berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat sidang MKD.
Untuk itu, NAzaruddin berharap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan tata beracara MKD DPR RI.
"Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu di antaranya nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi, serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," kata Nazaruddin Dek Gam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022