Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang petani berinisial KH (38) asal Kota Langsa, Aceh, karena diduga menyimpan sabu-sabu dalam tabung bambu.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh.
Tendri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan berkat informasi warga adanya seseorang yang mencurigakan.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan ternyata benar yang bersangkutan menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 4,63 gram.
"Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara meletakkan barang buktinya juga tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli," ujarnya.
Tendri menjelaskan, barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut. Di mana saat pembeli tiba langsung bisa mengambilnya.
Saat diinterogasi, lanjut Tendri, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang lain sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Tendri menyebutkan, adapun barang bukti saat penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," demikian Tendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh.
Tendri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan berkat informasi warga adanya seseorang yang mencurigakan.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan ternyata benar yang bersangkutan menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 4,63 gram.
"Rupanya di warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara meletakkan barang buktinya juga tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli," ujarnya.
Tendri menjelaskan, barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut. Di mana saat pembeli tiba langsung bisa mengambilnya.
Saat diinterogasi, lanjut Tendri, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang lain sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Tendri menyebutkan, adapun barang bukti saat penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," demikian Tendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022