Jajaran Polres Bener Meriah menggencarkan  sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK, Selasa mengatakan salah satu yang perlu diketahui masyarakat adalah ancaman pidana berat dari kasus Karhutla.

"Sanksi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata AKBP Indra Novianto.

Ancaman tersebut berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indra Novianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian.

Dia juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran jika mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

"Mudah-mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah dapat dicegah," katanya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022