Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Provinsi Aceh menyayangkan apabila kebijakan moratorium tambang harus menghilangkan lapangan kerja masyarakat pedalaman secara menyeluruh.
Ketua Komisi C-DPRK Aceh Barat Herman Abdullah, di Meulaboh, Kamis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah sepakat melakukan penertiban berupa menutup aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.
"Moratorium tambang diberlakukan provinsi mengingat banyak terjadi kerusakan alam selama ini, tapi ada sebagian tidak merusak alam, seperti penambang menggunakan mesin penyedot atau keong, itu 'kan tidak begitu riskan," ujarnya pula.
Dia menyampaikannya, usai mengikuti rapat bersama membahas aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan pedalaman Aceh Barat yang terus meluas, malahan alat berat dari kabupaten tetangga juga sudah masuk untuk merusak lingkungan daerah itu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRK Ramli SE, Kamaruddin SE serta dihadiri unsur Distamben, Dishutbun, camat bersama DPRK tersebut ada yang mengusulkan agar aturan moratorium ini dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya penertiban dilakukan untuk penambang menggunakan alat berat (beko).
Menurut Herman, sangat disayangkan bila semua aktivitas penambangan dihentikan, apalagi di kawasan itu telah ada usaha pertambangan yang melakukan eksploitasi emas secara legal pada area pertambangan rakyat.
"Rasanya sayang juga kalau misalkan moratorium diberlakukan semua, agar tidak ada konflik sosial baru masyarakat tidak meminta menyetop keseluruhan, tapi yang dipersoalkan hanya pengunaan alat berat, itu saja," katanya lagi.
Menurut dia, pemerintah lebih menitikberatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh alat berat, pasalnya setelah aktivitas itu tidak ada reklamasi pascatambang bahkan alat berat yang masuk ke kawasan itu semakin meluas.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bersama Komisi B serta unsur dinas terkait pihaknya akan segera menemui Pemprov Aceh untuk membicarakan persoalan pertambangan emas di daerah itu yang belum dilakukan eksekusi.
Padahal kesepakatan dewan atas kebijakan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal juga berdasarkan hasil investigasi pihak Pemprov Aceh yang menemukan aktivititas ilegal sejak diberlakukan moratorium tambang.
"Kami cari jalan keluar, terlepas dari masuk kawasan hutan lindung atau tidak, namun yang pasti telah merusak lingkungan sekitar. Walaupun kebijakan di provinsi tapi 'kan daerah sini yang mendapat masalah," katanya lagi.
Ketua Komisi C-DPRK Aceh Barat Herman Abdullah, di Meulaboh, Kamis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah sepakat melakukan penertiban berupa menutup aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat.
"Moratorium tambang diberlakukan provinsi mengingat banyak terjadi kerusakan alam selama ini, tapi ada sebagian tidak merusak alam, seperti penambang menggunakan mesin penyedot atau keong, itu 'kan tidak begitu riskan," ujarnya pula.
Dia menyampaikannya, usai mengikuti rapat bersama membahas aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan pedalaman Aceh Barat yang terus meluas, malahan alat berat dari kabupaten tetangga juga sudah masuk untuk merusak lingkungan daerah itu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRK Ramli SE, Kamaruddin SE serta dihadiri unsur Distamben, Dishutbun, camat bersama DPRK tersebut ada yang mengusulkan agar aturan moratorium ini dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya penertiban dilakukan untuk penambang menggunakan alat berat (beko).
Menurut Herman, sangat disayangkan bila semua aktivitas penambangan dihentikan, apalagi di kawasan itu telah ada usaha pertambangan yang melakukan eksploitasi emas secara legal pada area pertambangan rakyat.
"Rasanya sayang juga kalau misalkan moratorium diberlakukan semua, agar tidak ada konflik sosial baru masyarakat tidak meminta menyetop keseluruhan, tapi yang dipersoalkan hanya pengunaan alat berat, itu saja," katanya lagi.
Menurut dia, pemerintah lebih menitikberatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh alat berat, pasalnya setelah aktivitas itu tidak ada reklamasi pascatambang bahkan alat berat yang masuk ke kawasan itu semakin meluas.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, bersama Komisi B serta unsur dinas terkait pihaknya akan segera menemui Pemprov Aceh untuk membicarakan persoalan pertambangan emas di daerah itu yang belum dilakukan eksekusi.
Padahal kesepakatan dewan atas kebijakan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal juga berdasarkan hasil investigasi pihak Pemprov Aceh yang menemukan aktivititas ilegal sejak diberlakukan moratorium tambang.
"Kami cari jalan keluar, terlepas dari masuk kawasan hutan lindung atau tidak, namun yang pasti telah merusak lingkungan sekitar. Walaupun kebijakan di provinsi tapi 'kan daerah sini yang mendapat masalah," katanya lagi.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016