Seorang ayah kandung berinisial M (44) diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali yang masih di bawah umur. 

"Pelaku sempat melarikan diri, berdasarkan laporan masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku hendak menuju ke arah Sigli," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, Minggu.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan Aksi bejat pelaku terbongkar oleh ibu kandung korban yang kini jadi mantan istrinya. 

Pelaku M berhasil diamankan tim ketika sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya pada Jumat (19/8).

M melakukan perbuatan cabul itu dengan dalih untuk pengobatan keperawanan menggunakan ramuan tradisional. Pelaku sering membohongi korban dibalik pengobatan manjakani. 

Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan itu saat berada di rumah nenek korban  dan ketika sedang jalan-jalan. 

"Pelaku kini kami tahan karena telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat," demikian Iptu Muhammad Rizal.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022