Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi terpisah di daerah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap berinisial ED (23) da SS (32). Keduanya warga Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap Jumat (26/8). 

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jeriken," kata Kombes Pol Winardy.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Polres Aceh Tamiang mengerahkan tim menyelidikinya. Hasil penyelidikan, pengendara becak berinisial ED membeli dan mengangkut BBM subsidi itu dijual kembali.

Pelaku ED ditangkap di Jalan Upah - Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Dari pelaku turut diamankan 
sepuluh jeriken berisi solar dan pertalite sebanyak 185 liter serta satu unit becak motor.

Selanjutnya, pada hari yang sama, tetapi waktu berbeda, personel Polres Aceh Tamiang menangkap pembawa BBM subsidi berinisial SS 32 di Jalan Upah - Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
 
"SS juga membawa BBM subsidi dalam 12 jeriken dengan jumlah mencapai 240 liter. Petugas juga menyita satu unit becak motor yang digunakan mengangkut BBM subsidi dalam jeriken tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022