Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamal menyatakan persentase kepemilikan KTP Elektronik di daerah itu saat ini mencapai 98,67 persen.
"Jumlah ini masih sedikit di bawah target nasional tahun 2022 yaitu 99,3 persen. Artinya ada selisih 1,33 persen warga yang belum memiliki KTP," kata Mustafa Kamal, Selasa.
Dia menjelaskan jumlah wajib KTP di daerah itu berdasarkan data semester pertama tahun 2022 adalah 148.192 jiwa. Jika dihitung 1,33 persen maka terdapat sebanyak 1.977 wajib KTP di daerah itu yang belum melakukan perekaman.
Lanjutnya dalam upaya meningkatkan target perekaman e-KTP di daerah itu, petugas Dukcapil setempat terus melakukan jemput bola khususnya menyasar sekolah-sekolah sebagai sasaran utama yakni lewat program inovasi Dukcapil Goes To School atau disingkat D'Gool.
"Usia wajib KTP yang belum rekam paling banyak berada di sekolah, karena itu sekolah menjadi sasaran utama peningkatan jumlah kepemilikan KTP Elektronik," ujarnya.
Mustafa menuturkan kegiatan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah bahkan tidak hanya menyasar usia 17 tahun, tapi juga siswa usia 16 tahun.
"Hanya saja untuk siswa usia 16 tahun KTP akan diterbitkan saat siswa tersebut genap berusia 17 tahun," kata dia.
Mustafa menambahkan untuk hari ini petugas Dukcapil setempat kembali mendatangi sekolah yaitu SMA Negeri 9 di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Di sana petugas melakukan kegiatan perekaman e-KTP untuk 77 siswa di sekolah tersebut.
"Upaya kejar target perekaman KTP mendapat penekanan langsung dari Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, agar Disdukcapil pro aktif memastikan setiap warga yang berusia 17 tahun sudah harus memiliki KTP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Jumlah ini masih sedikit di bawah target nasional tahun 2022 yaitu 99,3 persen. Artinya ada selisih 1,33 persen warga yang belum memiliki KTP," kata Mustafa Kamal, Selasa.
Dia menjelaskan jumlah wajib KTP di daerah itu berdasarkan data semester pertama tahun 2022 adalah 148.192 jiwa. Jika dihitung 1,33 persen maka terdapat sebanyak 1.977 wajib KTP di daerah itu yang belum melakukan perekaman.
Lanjutnya dalam upaya meningkatkan target perekaman e-KTP di daerah itu, petugas Dukcapil setempat terus melakukan jemput bola khususnya menyasar sekolah-sekolah sebagai sasaran utama yakni lewat program inovasi Dukcapil Goes To School atau disingkat D'Gool.
"Usia wajib KTP yang belum rekam paling banyak berada di sekolah, karena itu sekolah menjadi sasaran utama peningkatan jumlah kepemilikan KTP Elektronik," ujarnya.
Mustafa menuturkan kegiatan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah bahkan tidak hanya menyasar usia 17 tahun, tapi juga siswa usia 16 tahun.
"Hanya saja untuk siswa usia 16 tahun KTP akan diterbitkan saat siswa tersebut genap berusia 17 tahun," kata dia.
Mustafa menambahkan untuk hari ini petugas Dukcapil setempat kembali mendatangi sekolah yaitu SMA Negeri 9 di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Di sana petugas melakukan kegiatan perekaman e-KTP untuk 77 siswa di sekolah tersebut.
"Upaya kejar target perekaman KTP mendapat penekanan langsung dari Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, agar Disdukcapil pro aktif memastikan setiap warga yang berusia 17 tahun sudah harus memiliki KTP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022