Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Aceh mencatat sebanyak 143 ton hasil perikanan selama 2022 telah diekspor ke berbagai negara, mulai ke Asia hingga Amerika.

"Selama 2022 ini kita sudah melakukan ekspor sebanyak 143 ton hasil perikanan dari Aceh," kata Kepala Balai KIPM Aceh Dicky Agung Setiawan, di Aceh Besar, Kamis.

Dicky mengatakan, adapun hasil perikanan yang diekspor tersebut didominasi ikan tuna beku dan gurita, serta juga ada ekspor komoditi hidup lainnya.

Ekspor dilakukan ke berbagai daerah pengiriman yakni negara eksportir Jepang, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Korea, Vietnam hingga ke Amerika Serikat. 

"143 ton itu kita sertifikasi di sini untuk diekspor, tetapi pengirimannya kita lakukan dari pelabuhan Belawan Sumatera Utara," ujarnya.

Dicky merincikan, pada Januari 2022 ekspor dilakukan sebanyak 23,9 ton, kemudian Februari 22,4 ton, Maret 35,8 ton, April 2,7 ton, Mei 17,1 ton, Juni 1 ton lebih, Juli 39,5 ton dan Agustus hanya 381 kilogram.

Selain 143 ton perikanan beku, kata Dicky, pihaknya juga telah mensertifikasi komoditi hidup yakni kepiting sebanyak 34 ribu ekor lebih untuk diekspor ke Shanghai China.

"Ekspor komoditi hidup ini terjadi pada Januari sampai Maret 2022, karena sejak April sampai hari ini tidak lagi akibat saat itu Sanghai sudah lockdown kembali akibat COVID-19," katanya.

Dicky menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap komoditi perikanan untuk menjamin mutu dan pengawasan, sehingga produk yang keluar dari Aceh benar-benar sudah layak dikonsumsi.

"Dengan adanya sertifikasi maka sudah menjamin, kalau komoditi hidup itu dalam kondisi tidak membawa penyakit, dan aman dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya atau bahan beracun lainnya," ujarnya.

Dicky menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhadap ikan karantina dari Aceh belum pernah ditemukan penyakit yang berbahaya. Sehingga, produk perikanan Aceh baik itu dalam kondisi hidup maupun beku tidak pernah ditolak negara importir. 

Salah satu penanda ditolak berarti ada sesuatu di situ, apakah itu mengandung penyakit, unsur berbahaya atau ada kesalahan administrasi. 

"Alhamdulillah dalam lima tahun ini belum pernah ada produk perikanan kita yang ditolak negara tujuan. Artinya tidak mengandung bahan berbahaya," demikian Dicky Agung Setiawan.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022