Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan kematian dan hari tua kepada ahli waris non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah di Pidie Jaya, Senin mengatakan Jaminan Sosial merupakan amanah Undang _ Undang dan hak normatif  tenaga kerja.  

“Dengan terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bila terjadi resiko kecelakaan dalam bekerja dan meninggal dunia dicafer oleh BPJS Ketenagakerjaan walaupun baru 1 hari jadi peserta,” katanya.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh Kabupaten Pidie Jaya telah mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial  bagi  tenaga kerja pada Dinas Lingkungan Hidup. 

“Perlindungan Jaminan Sosial pada seluruh  non ASN pada Dinas Lingkungan Hidup merupakan bentuk dukungan Pemkab Pidie Jaya pada program Jaminan Sosial  BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan santunan Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada Ahli Waris almarhum M Azhar yaitu ibu Ratna Sari berjumlah Rp43,3 juta.

Dalam penyerahan tersebut disaksikan Wakil Bupati  Pidie Jaya, Said Mulyadi  SE, dan turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Pidie Sigli, Dahlia Sukma dan Kepala Dinas  DLH Pidie Jaya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022